Kamis, 08 Desember 2022 - 11:31 WIB
Artikel.news, Banda Aceh - Pria bernama Irfan (44) harus mendekam di penjara hingga tiga tahun ke depan plus harus membayar denda sebesar Rp500 juta akibat perbuatannya.
Pria asal Aceh Barat ini telah memeras seorang wanita berinisial SR asal Bandar Aceh dengan ancaman akan menyebar foto syurnya.
Akibat pemeresan itu, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
Hal ini diketahui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 243/Pid.Sus/2022/PN Bna pada 23 November 2022 yang dipubikasikan pada Kamis (1/12/2022).
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Irfan Bin Shopian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan.
Olehnya itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan. Demikian bunyi putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Elviyanti Putri serta Hakim Anggota Saptika Handhini dan Tuty Anggrainy.
Dilansir dari Prohaba.co, Kamis (8/12/2022), kasus ini berawal pada September 2021 lalu, ketika korban SR berkenalan dengan Irfan melalui media sosial Facebook.
Keduanya pun terjalin komunikasi hingga akhirnya Terdakwa meminta nomor WA (Whatsapp) korban. Setelah itu, terdakwa dan korban makin intens berkomunikasi.
Irfan lalu meminta SR untuk mengirimkan foto bagian atas tubuhnya.
Setelah mendapatkan foto syur korban, Terdakwa kemudian mengunggah atau memposting di story akun media sosial Instagram (IG) pada tanggal 8 Mei 2021.
Di mana pada keterangan foto tersebut, terdakwa menjelek-jelekan korban.
Selanjutnya pada 24 Oktober 2021 sampai dengan 5 Desember 2021 sekira pukul 17.30 WIB di lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh, Terdakwa melakukan pengancaman dan pemerasan dengan cara menakuti korban.
Terdakwa mengancam akan memposting ke Instagram dan akan mengirimkan foto tersebut kapada suami korban.
Kemudian Terdakwa meminta dikirimkan pulsa dengan jumlah nominal pulsa Rp20.000 hingga Rp100.000.
Selanjutnya pada tanggal 7 Desember 2021 bertempat di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh, terdakwa meminta dikirimkan uang sebesar Rp3 juta.
Dengan ancaman apabila tidak diberikan akan memposting ke Intagram dan dikirim ke suami korban.
Karena korban merasa ketakutan lalu mengatakan minta waktu untuk mengirimkan uang keesokan harinya.
Pada 8 Desember 2021 sekira pukul 14.03 WIB, Terdakwa mengirimkan nomor rekening bank.
Setelah itu korban mengirimkan sejumlah uang dan memberitahukan kepada terdakwa bukti pengirimannya.
Kemudian pada 28 Februari 2022 dan 15 Maret 2022, Terdakwa masih chattingan melalui Whatshapp dengan korban dan meminta lagi pulsa Rp50.000.
Namun korban SR tak mau karena tidak sanggup lagi memenuhi permintaan Terdakwa.
Lalu pada 6 Mei 2022, korban diberitahu oleh temannya bahwa terdakwa telah memposting foto syur yang memuat wajah korban ke Instagram.
Atas perbuatan tersebut, korban tidak memberikan izin kepada Terdakwa untuk menyebarkan foto fulgar dirinya.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban merasa malu karena foto pribadinya dapat dilihat dan diakses oleh banyak orang. Karena itu korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Perbuatan Terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terdakwa ditangkap pada 15 Juli 2022, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: S.Kap/126/VII/RES.2.5/2022.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |