• Olahraga
    • Bapperida Sulbar Minta Program TPHP 2026 Fokus Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Petani Bapperida Sulbar Minta Program TPHP 2026 Fokus Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Petani
      Diskominfo Sulbar Optimalkan Kanal Informasi OPD, SPBE Jadi Indikator Penilaian TPP Diskominfo Sulbar Optimalkan Kanal Informasi OPD, SPBE Jadi Indikator Penilaian TPP
      69 Pelaku UMKM Terima Bantuan Alat Produksi, Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Harap Memberi Dampak pada Perkembangan Usaha 69 Pelaku UMKM Terima Bantuan Alat Produksi, Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Harap Memberi Dampak pada Perkembangan Usaha
      Motor Listrik Futuristik Honda U-VO GT 2026 Meluncur, Dibanderol Seharga Rp16 jutaan Motor Listrik Futuristik Honda U-VO GT 2026 Meluncur, Dibanderol Seharga Rp16 jutaan
  • News
    • InternationalNasionalMetro
    • Wujud Nyata Kepedulian, Wali Kota Makassar Antar Langsung Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatra Wujud Nyata Kepedulian, Wali Kota Makassar Antar Langsung Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatra
      Menang Kasasi di MA, Pemprov Sulsel Selamatkan Aset Lahan 52 Hektare di Manggala Menang Kasasi di MA, Pemprov Sulsel Selamatkan Aset Lahan 52 Hektare di Manggala
      Tuduh Istri Selingkuh Setelah Dua Hari Tidak Pulang, Suami Kalap dan Membacok hingga Tewas Tuduh Istri Selingkuh Setelah Dua Hari Tidak Pulang, Suami Kalap dan Membacok hingga Tewas
      Kuasa Hukum Sebut Hubungan Ridwan Kamil dan Aura Kasih Sebatas Profesionalitas Sesama Publik Figur Kuasa Hukum Sebut Hubungan Ridwan Kamil dan Aura Kasih Sebatas Profesionalitas Sesama Publik Figur
  • Tekno
    • Bapperida Sulbar Minta Program TPHP 2026 Fokus Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Petani Bapperida Sulbar Minta Program TPHP 2026 Fokus Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Petani
      Diskominfo Sulbar Optimalkan Kanal Informasi OPD, SPBE Jadi Indikator Penilaian TPP Diskominfo Sulbar Optimalkan Kanal Informasi OPD, SPBE Jadi Indikator Penilaian TPP
      69 Pelaku UMKM Terima Bantuan Alat Produksi, Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Harap Memberi Dampak pada Perkembangan Usaha 69 Pelaku UMKM Terima Bantuan Alat Produksi, Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Harap Memberi Dampak pada Perkembangan Usaha
      Motor Listrik Futuristik Honda U-VO GT 2026 Meluncur, Dibanderol Seharga Rp16 jutaan Motor Listrik Futuristik Honda U-VO GT 2026 Meluncur, Dibanderol Seharga Rp16 jutaan
  • Ekbis
    • Bapperida Sulbar Minta Program TPHP 2026 Fokus Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Petani Bapperida Sulbar Minta Program TPHP 2026 Fokus Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Petani
      Diskominfo Sulbar Optimalkan Kanal Informasi OPD, SPBE Jadi Indikator Penilaian TPP Diskominfo Sulbar Optimalkan Kanal Informasi OPD, SPBE Jadi Indikator Penilaian TPP
      69 Pelaku UMKM Terima Bantuan Alat Produksi, Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Harap Memberi Dampak pada Perkembangan Usaha 69 Pelaku UMKM Terima Bantuan Alat Produksi, Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Harap Memberi Dampak pada Perkembangan Usaha
      Motor Listrik Futuristik Honda U-VO GT 2026 Meluncur, Dibanderol Seharga Rp16 jutaan Motor Listrik Futuristik Honda U-VO GT 2026 Meluncur, Dibanderol Seharga Rp16 jutaan
  • Berita Utama
    • Bapperida Sulbar Minta Program TPHP 2026 Fokus Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Petani Bapperida Sulbar Minta Program TPHP 2026 Fokus Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Petani
      Diskominfo Sulbar Optimalkan Kanal Informasi OPD, SPBE Jadi Indikator Penilaian TPP Diskominfo Sulbar Optimalkan Kanal Informasi OPD, SPBE Jadi Indikator Penilaian TPP
      69 Pelaku UMKM Terima Bantuan Alat Produksi, Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Harap Memberi Dampak pada Perkembangan Usaha 69 Pelaku UMKM Terima Bantuan Alat Produksi, Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Harap Memberi Dampak pada Perkembangan Usaha
      Motor Listrik Futuristik Honda U-VO GT 2026 Meluncur, Dibanderol Seharga Rp16 jutaan Motor Listrik Futuristik Honda U-VO GT 2026 Meluncur, Dibanderol Seharga Rp16 jutaan
  • Politik
    • PemiluPartai PolitikPilkada
    • Harlah PPP ke-53, Hj Umiyati Dorong Konsistensi Perjuangan Berbasis Nilai Islam Harlah PPP ke-53, Hj Umiyati Dorong Konsistensi Perjuangan Berbasis Nilai Islam
      Hadiri Pendidikan Politik dan Bimtek Golkar Makassar, Munafri Tekankan Adaptif Terhadap Perkembangan Zaman Hadiri Pendidikan Politik dan Bimtek Golkar Makassar, Munafri Tekankan Adaptif Terhadap Perkembangan Zaman
      Muswil PKB, Wagub Sulbar Tekankan Peran Strategis Partai dalam Pembangunan Daerah Muswil PKB, Wagub Sulbar Tekankan Peran Strategis Partai dalam Pembangunan Daerah
      Sukses Pemilu 2024 PKS Parepare Raih PKS Sulsel Award, Hasil Rakerwil Fokus K2P2 untuk Pemenangan Pemilu 2029 Sukses Pemilu 2024 PKS Parepare Raih PKS Sulsel Award, Hasil Rakerwil Fokus K2P2 untuk Pemenangan Pemilu 2029
  • Opini
    • Bapperida Sulbar Minta Program TPHP 2026 Fokus Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Petani Bapperida Sulbar Minta Program TPHP 2026 Fokus Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Petani
      Diskominfo Sulbar Optimalkan Kanal Informasi OPD, SPBE Jadi Indikator Penilaian TPP Diskominfo Sulbar Optimalkan Kanal Informasi OPD, SPBE Jadi Indikator Penilaian TPP
      69 Pelaku UMKM Terima Bantuan Alat Produksi, Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Harap Memberi Dampak pada Perkembangan Usaha 69 Pelaku UMKM Terima Bantuan Alat Produksi, Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Harap Memberi Dampak pada Perkembangan Usaha
      Motor Listrik Futuristik Honda U-VO GT 2026 Meluncur, Dibanderol Seharga Rp16 jutaan Motor Listrik Futuristik Honda U-VO GT 2026 Meluncur, Dibanderol Seharga Rp16 jutaan
  • Inspirasi
    • Bapperida Sulbar Minta Program TPHP 2026 Fokus Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Petani Bapperida Sulbar Minta Program TPHP 2026 Fokus Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Petani
      Diskominfo Sulbar Optimalkan Kanal Informasi OPD, SPBE Jadi Indikator Penilaian TPP Diskominfo Sulbar Optimalkan Kanal Informasi OPD, SPBE Jadi Indikator Penilaian TPP
      69 Pelaku UMKM Terima Bantuan Alat Produksi, Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Harap Memberi Dampak pada Perkembangan Usaha 69 Pelaku UMKM Terima Bantuan Alat Produksi, Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Harap Memberi Dampak pada Perkembangan Usaha
      Motor Listrik Futuristik Honda U-VO GT 2026 Meluncur, Dibanderol Seharga Rp16 jutaan Motor Listrik Futuristik Honda U-VO GT 2026 Meluncur, Dibanderol Seharga Rp16 jutaan
  • Entertain
    • Bapperida Sulbar Minta Program TPHP 2026 Fokus Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Petani Bapperida Sulbar Minta Program TPHP 2026 Fokus Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Petani
      Diskominfo Sulbar Optimalkan Kanal Informasi OPD, SPBE Jadi Indikator Penilaian TPP Diskominfo Sulbar Optimalkan Kanal Informasi OPD, SPBE Jadi Indikator Penilaian TPP
      69 Pelaku UMKM Terima Bantuan Alat Produksi, Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Harap Memberi Dampak pada Perkembangan Usaha 69 Pelaku UMKM Terima Bantuan Alat Produksi, Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Harap Memberi Dampak pada Perkembangan Usaha
      Motor Listrik Futuristik Honda U-VO GT 2026 Meluncur, Dibanderol Seharga Rp16 jutaan Motor Listrik Futuristik Honda U-VO GT 2026 Meluncur, Dibanderol Seharga Rp16 jutaan
  • Edukasi
    • Bapperida Sulbar Minta Program TPHP 2026 Fokus Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Petani Bapperida Sulbar Minta Program TPHP 2026 Fokus Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Petani
      Diskominfo Sulbar Optimalkan Kanal Informasi OPD, SPBE Jadi Indikator Penilaian TPP Diskominfo Sulbar Optimalkan Kanal Informasi OPD, SPBE Jadi Indikator Penilaian TPP
      69 Pelaku UMKM Terima Bantuan Alat Produksi, Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Harap Memberi Dampak pada Perkembangan Usaha 69 Pelaku UMKM Terima Bantuan Alat Produksi, Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Harap Memberi Dampak pada Perkembangan Usaha
      Motor Listrik Futuristik Honda U-VO GT 2026 Meluncur, Dibanderol Seharga Rp16 jutaan Motor Listrik Futuristik Honda U-VO GT 2026 Meluncur, Dibanderol Seharga Rp16 jutaan
  • Kesehatan
    • Bapperida Sulbar Minta Program TPHP 2026 Fokus Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Petani Bapperida Sulbar Minta Program TPHP 2026 Fokus Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Petani
      Diskominfo Sulbar Optimalkan Kanal Informasi OPD, SPBE Jadi Indikator Penilaian TPP Diskominfo Sulbar Optimalkan Kanal Informasi OPD, SPBE Jadi Indikator Penilaian TPP
      69 Pelaku UMKM Terima Bantuan Alat Produksi, Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Harap Memberi Dampak pada Perkembangan Usaha 69 Pelaku UMKM Terima Bantuan Alat Produksi, Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Harap Memberi Dampak pada Perkembangan Usaha
      Motor Listrik Futuristik Honda U-VO GT 2026 Meluncur, Dibanderol Seharga Rp16 jutaan Motor Listrik Futuristik Honda U-VO GT 2026 Meluncur, Dibanderol Seharga Rp16 jutaan
  • Sulsel
    • AjattaparengBosowasiLuwuTorajaBarruSidrapPangkepGowaMarosSinjaiPare-pare
    • Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel untuk Revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo, Gubernur Harap Jadi Wadah Anti Mager Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel untuk Revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo, Gubernur Harap Jadi Wadah Anti Mager
      Pemprov Sulsel Bersama Pemerintah Pusat Buka Akses Jalan Menuju Seko, Tahun 2026 Dianggarkan Rp68 Miliar Pemprov Sulsel Bersama Pemerintah Pusat Buka Akses Jalan Menuju Seko, Tahun 2026 Dianggarkan Rp68 Miliar
      Penertiban Lahan Eks Pasar Seni Persuasif dan Kondusif, Terobosan Wali Kota Tasming Hamid Manfaatkan Jadi Area Publik Penertiban Lahan Eks Pasar Seni Persuasif dan Kondusif, Terobosan Wali Kota Tasming Hamid Manfaatkan Jadi Area Publik
      Selamat! Wali Kota dan Wawali Parepare Bangga Serahkan Penghargaan Bagi Pemenang Lomba Inovasi Daerah 2025 Selamat! Wali Kota dan Wawali Parepare Bangga Serahkan Penghargaan Bagi Pemenang Lomba Inovasi Daerah 2025
  • Sulbar
    • Kembali ke Kampung Baru, Gubernur SDK Awali Pembangunan Masjid Nurul Akbar dengan Donasi Pribadi Kembali ke Kampung Baru, Gubernur SDK Awali Pembangunan Masjid Nurul Akbar dengan Donasi Pribadi
      Rombak Manajemen RSUD Sulbar, Gubernur SDK Lantik 13 Pejabat Administrator dan Pengawas Rombak Manajemen RSUD Sulbar, Gubernur SDK Lantik 13 Pejabat Administrator dan Pengawas
      BPBD Sulbar Berkoordinasi Korem 142/Tatag, Terkait Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem dan Bencana Hidrometeorologi Basah 2026 BPBD Sulbar Berkoordinasi Korem 142/Tatag, Terkait Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem dan Bencana Hidrometeorologi Basah 2026
      Muatan Rancangan RTRW Sulbar Kembali Dibahas di Tingkat Nasional Muatan Rancangan RTRW Sulbar Kembali Dibahas di Tingkat Nasional
  • Foto
    • Bapperida Sulbar Minta Program TPHP 2026 Fokus Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Petani Bapperida Sulbar Minta Program TPHP 2026 Fokus Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Petani
      Diskominfo Sulbar Optimalkan Kanal Informasi OPD, SPBE Jadi Indikator Penilaian TPP Diskominfo Sulbar Optimalkan Kanal Informasi OPD, SPBE Jadi Indikator Penilaian TPP
      69 Pelaku UMKM Terima Bantuan Alat Produksi, Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Harap Memberi Dampak pada Perkembangan Usaha 69 Pelaku UMKM Terima Bantuan Alat Produksi, Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Harap Memberi Dampak pada Perkembangan Usaha
      Motor Listrik Futuristik Honda U-VO GT 2026 Meluncur, Dibanderol Seharga Rp16 jutaan Motor Listrik Futuristik Honda U-VO GT 2026 Meluncur, Dibanderol Seharga Rp16 jutaan

Home News Nasional

Peras Wanita dengan Ancaman Sebar Foto Syur, Pria Banda Aceh Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Supri

Kamis, 08 Desember 2022 - 11:31 WIB


Peras Wanita dengan Ancaman Sebar Foto Syur, Pria Banda Aceh Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Ilustrasi foto seksi.(Foto: Matalelaki.com)


Artikel.news, Banda Aceh - Pria bernama Irfan (44) harus mendekam di penjara hingga tiga tahun ke depan plus harus membayar denda sebesar Rp500 juta akibat perbuatannya.

Pria asal Aceh Barat ini telah memeras seorang wanita berinisial SR asal Bandar Aceh dengan ancaman akan menyebar foto syurnya.

Akibat pemeresan itu, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.

Hal ini diketahui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 243/Pid.Sus/2022/PN Bna pada 23 November 2022 yang dipubikasikan pada Kamis (1/12/2022).

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Irfan Bin Shopian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan.

Olehnya itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan. Demikian bunyi putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Elviyanti Putri serta Hakim Anggota Saptika Handhini dan Tuty Anggrainy.

Dilansir dari Prohaba.co, Kamis (8/12/2022), kasus ini berawal pada September 2021 lalu, ketika korban SR berkenalan dengan Irfan melalui media sosial Facebook.

Keduanya pun terjalin komunikasi hingga akhirnya Terdakwa meminta nomor WA (Whatsapp) korban. Setelah itu, terdakwa dan korban makin intens berkomunikasi.

Irfan lalu meminta SR untuk mengirimkan foto bagian atas tubuhnya.

Setelah mendapatkan foto syur korban, Terdakwa kemudian mengunggah atau memposting di story akun media sosial Instagram (IG) pada tanggal 8 Mei 2021.

Di mana pada keterangan foto tersebut, terdakwa menjelek-jelekan korban.

Selanjutnya pada 24 Oktober 2021 sampai dengan 5 Desember 2021 sekira pukul 17.30 WIB di lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh, Terdakwa melakukan pengancaman dan pemerasan dengan cara menakuti korban.

Terdakwa mengancam akan memposting ke Instagram dan akan mengirimkan foto tersebut kapada suami korban.

Kemudian Terdakwa meminta dikirimkan pulsa dengan jumlah nominal pulsa Rp20.000 hingga Rp100.000.

Selanjutnya pada tanggal 7 Desember 2021 bertempat di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh, terdakwa meminta dikirimkan uang sebesar Rp3 juta.

Dengan ancaman apabila tidak diberikan akan memposting ke Intagram dan dikirim ke suami korban.

Karena korban merasa ketakutan lalu mengatakan minta waktu untuk mengirimkan uang keesokan harinya.

Pada 8 Desember 2021 sekira pukul 14.03 WIB, Terdakwa mengirimkan nomor rekening bank.

Setelah itu korban mengirimkan sejumlah uang dan memberitahukan kepada terdakwa bukti pengirimannya.

Kemudian pada 28 Februari 2022 dan 15 Maret 2022, Terdakwa masih chattingan melalui Whatshapp dengan korban dan meminta lagi pulsa Rp50.000.

Namun korban SR tak mau karena tidak sanggup lagi memenuhi permintaan Terdakwa.

Lalu pada 6 Mei 2022, korban diberitahu oleh temannya bahwa terdakwa telah memposting foto syur yang memuat wajah korban ke Instagram.

Atas perbuatan tersebut, korban tidak memberikan izin kepada Terdakwa untuk menyebarkan foto fulgar dirinya.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban merasa malu karena foto pribadinya dapat dilihat dan diakses oleh banyak orang. Karena itu korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Perbuatan Terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terdakwa ditangkap pada 15 Juli 2022, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: S.Kap/126/VII/RES.2.5/2022.
 

  • Wujud Nyata Kepedulian, Wali Kota Makassar Antar Langsung Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatra
  • Tuduh Istri Selingkuh Setelah Dua Hari Tidak Pulang, Suami Kalap dan Membacok hingga Tewas
  • Kuasa Hukum Sebut Hubungan Ridwan Kamil dan Aura Kasih Sebatas Profesionalitas Sesama Publik Figur
  • Gadis 13 Tahun Hilang saat Malam Tahun Baru, Empat Hari Kemudian Ditemukan Sedang Nongkrong di Jalanan
  • Libatkan Pemerintah hingga anggota Dewan, Pelaku Pembunuhan Guru di Papua Pegunungan Berhasil Diamankan
  • Bantuan Kemanusiaan dari Makassar untuk Korban Bencana di Sumatera Tersalur pada Akhir Tahun 2025

Laporan:Supri
Editor:Ruslan Amrullah
TAG #News#Nasional#Banda Aceh#Aceh#Pemerasan#Foto Syur#Media Sosial#Artikel.news
BAGI
REKOMENDASI
KINI
  • Wujud Nyata Kepedulian, Wali Kota Makassar Antar Langsung Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatra

    Wujud Nyata Kepedulian, Wali Kota Makassar Antar Langsung Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatra

  • Bapperida Sulbar Minta Program TPHP 2026 Fokus Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Petani

    Bapperida Sulbar Minta Program TPHP 2026 Fokus Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Petani

  • Menang Kasasi di MA, Pemprov Sulsel Selamatkan Aset Lahan 52 Hektare di Manggala

    Menang Kasasi di MA, Pemprov Sulsel Selamatkan Aset Lahan 52 Hektare di Manggala

  • Kembali ke Kampung Baru, Gubernur SDK Awali Pembangunan Masjid Nurul Akbar dengan Donasi Pribadi

    Kembali ke Kampung Baru, Gubernur SDK Awali Pembangunan Masjid Nurul Akbar dengan Donasi Pribadi

  • Diskominfo Sulbar Optimalkan Kanal Informasi OPD, SPBE Jadi Indikator Penilaian TPP

    Diskominfo Sulbar Optimalkan Kanal Informasi OPD, SPBE Jadi Indikator Penilaian TPP

  • Rombak Manajemen RSUD Sulbar, Gubernur SDK Lantik 13 Pejabat Administrator dan Pengawas

    Rombak Manajemen RSUD Sulbar, Gubernur SDK Lantik 13 Pejabat Administrator dan Pengawas

  • TOPIK

  • POPULAR

      Terbukti Bunuh Dua Jemaah Salat Subuh, Pria 65 Tahun Divonis Hukuman Mati
    1. Terbukti Bunuh Dua Jemaah Salat Subuh, Pria 65 Tahun Divonis Hukuman Mati
    2. Kembar Berusia 70 Tahun Tewas Akibat Mobil Terjun ke Jurang Gunung Bromo
    3. Nekat Gugurkan Kandungan di Kos-kosan, Mahasiswi Cantik Terancam 4 Tahun Penjara 
    4. Hanya Gegara Ambil Mangga yang Jatuh, Dahlia Dianiaya Pasutri Tetangganya
    5. Empat Cewek Seksi Keroyok Remaja 16 Tahun, Polisi Sebut Tindak Pidana Bukan Sekadar Perundungan
  • Dapat berita terbaru dari kami
    contoh: example@email.com
    Ikuti kami di social

artikel
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • SITEMAP

2021 © PT. Artikel Media Nusantara - All Rights Reserved.