• Olahraga
    • Gubernur Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan Gubernur Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan
      Sosok Anggia Rosvina, Calon Dokter Gigi yang Jadi Finalis 6 Besar Miss Indonesia 2025  Sosok Anggia Rosvina, Calon Dokter Gigi yang Jadi Finalis 6 Besar Miss Indonesia 2025 
      Versi Forbes Billionaires: Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya Capai Rp453 Trilun  Versi Forbes Billionaires: Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya Capai Rp453 Trilun 
      Lakukan Empat Hal Agar Gula Darah Tetap Stabil saat Bangun Tidur, Minum Air Putih hingga Aktivitas Fisik Lakukan Empat Hal Agar Gula Darah Tetap Stabil saat Bangun Tidur, Minum Air Putih hingga Aktivitas Fisik
  • News
    • InternationalNasionalMetro
    • Orangtua Penjarakan Anak Kandung Sendiri, Gegara Curi Motor dan Mobil demi Gaya Hidup Istrinya Orangtua Penjarakan Anak Kandung Sendiri, Gegara Curi Motor dan Mobil demi Gaya Hidup Istrinya
      Munafri-IAS Kompak Dukung Event Nasional, Ribuan Bikers dari Berbagai Daerah Bakal Ramaikan Makassar Munafri-IAS Kompak Dukung Event Nasional, Ribuan Bikers dari Berbagai Daerah Bakal Ramaikan Makassar
      Resmi Meluncur 14 Juli, Rute Bus Trans Sulsel Jangkau Mamminasata hingga Jalur Pendidikan Resmi Meluncur 14 Juli, Rute Bus Trans Sulsel Jangkau Mamminasata hingga Jalur Pendidikan
      Dubes Jepang Bertemu Gubernur Sulsel, Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Ketenagakerjaan Dubes Jepang Bertemu Gubernur Sulsel, Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Ketenagakerjaan
  • Tekno
    • Gubernur Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan Gubernur Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan
      Sosok Anggia Rosvina, Calon Dokter Gigi yang Jadi Finalis 6 Besar Miss Indonesia 2025  Sosok Anggia Rosvina, Calon Dokter Gigi yang Jadi Finalis 6 Besar Miss Indonesia 2025 
      Versi Forbes Billionaires: Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya Capai Rp453 Trilun  Versi Forbes Billionaires: Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya Capai Rp453 Trilun 
      Lakukan Empat Hal Agar Gula Darah Tetap Stabil saat Bangun Tidur, Minum Air Putih hingga Aktivitas Fisik Lakukan Empat Hal Agar Gula Darah Tetap Stabil saat Bangun Tidur, Minum Air Putih hingga Aktivitas Fisik
  • Ekbis
    • Gubernur Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan Gubernur Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan
      Sosok Anggia Rosvina, Calon Dokter Gigi yang Jadi Finalis 6 Besar Miss Indonesia 2025  Sosok Anggia Rosvina, Calon Dokter Gigi yang Jadi Finalis 6 Besar Miss Indonesia 2025 
      Versi Forbes Billionaires: Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya Capai Rp453 Trilun  Versi Forbes Billionaires: Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya Capai Rp453 Trilun 
      Lakukan Empat Hal Agar Gula Darah Tetap Stabil saat Bangun Tidur, Minum Air Putih hingga Aktivitas Fisik Lakukan Empat Hal Agar Gula Darah Tetap Stabil saat Bangun Tidur, Minum Air Putih hingga Aktivitas Fisik
  • Berita Utama
    • Gubernur Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan Gubernur Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan
      Sosok Anggia Rosvina, Calon Dokter Gigi yang Jadi Finalis 6 Besar Miss Indonesia 2025  Sosok Anggia Rosvina, Calon Dokter Gigi yang Jadi Finalis 6 Besar Miss Indonesia 2025 
      Versi Forbes Billionaires: Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya Capai Rp453 Trilun  Versi Forbes Billionaires: Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya Capai Rp453 Trilun 
      Lakukan Empat Hal Agar Gula Darah Tetap Stabil saat Bangun Tidur, Minum Air Putih hingga Aktivitas Fisik Lakukan Empat Hal Agar Gula Darah Tetap Stabil saat Bangun Tidur, Minum Air Putih hingga Aktivitas Fisik
  • Politik
    • PemiluPartai PolitikPilkada
    • Fraksi PPP DPRD Makassar Temui Wali Kota Munafri, Tegaskan Dukungan dan Perkuat Sinergi Fraksi PPP DPRD Makassar Temui Wali Kota Munafri, Tegaskan Dukungan dan Perkuat Sinergi
      Di Hadapan Sekjen Gerindra, Wagub Sulsel Tegaskan Komitmen Berkolaborasi dengan Parpol untuk Percepatan Pembangunan Di Hadapan Sekjen Gerindra, Wagub Sulsel Tegaskan Komitmen Berkolaborasi dengan Parpol untuk Percepatan Pembangunan
      Munandar Wijaya Ikuti Diklat Bimtek Amanat Nusantara Gelombang ke-5 di Lampung Selatan Munandar Wijaya Ikuti Diklat Bimtek Amanat Nusantara Gelombang ke-5 di Lampung Selatan
      Hewan Kurban PDIP Sulbar Disembelih, Agus Ambo Djiwa: Dibagikan kepada yang Berhak Menerima Hewan Kurban PDIP Sulbar Disembelih, Agus Ambo Djiwa: Dibagikan kepada yang Berhak Menerima
  • Opini
    • Gubernur Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan Gubernur Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan
      Sosok Anggia Rosvina, Calon Dokter Gigi yang Jadi Finalis 6 Besar Miss Indonesia 2025  Sosok Anggia Rosvina, Calon Dokter Gigi yang Jadi Finalis 6 Besar Miss Indonesia 2025 
      Versi Forbes Billionaires: Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya Capai Rp453 Trilun  Versi Forbes Billionaires: Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya Capai Rp453 Trilun 
      Lakukan Empat Hal Agar Gula Darah Tetap Stabil saat Bangun Tidur, Minum Air Putih hingga Aktivitas Fisik Lakukan Empat Hal Agar Gula Darah Tetap Stabil saat Bangun Tidur, Minum Air Putih hingga Aktivitas Fisik
  • Inspirasi
    • Gubernur Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan Gubernur Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan
      Sosok Anggia Rosvina, Calon Dokter Gigi yang Jadi Finalis 6 Besar Miss Indonesia 2025  Sosok Anggia Rosvina, Calon Dokter Gigi yang Jadi Finalis 6 Besar Miss Indonesia 2025 
      Versi Forbes Billionaires: Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya Capai Rp453 Trilun  Versi Forbes Billionaires: Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya Capai Rp453 Trilun 
      Lakukan Empat Hal Agar Gula Darah Tetap Stabil saat Bangun Tidur, Minum Air Putih hingga Aktivitas Fisik Lakukan Empat Hal Agar Gula Darah Tetap Stabil saat Bangun Tidur, Minum Air Putih hingga Aktivitas Fisik
  • Entertain
    • Gubernur Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan Gubernur Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan
      Sosok Anggia Rosvina, Calon Dokter Gigi yang Jadi Finalis 6 Besar Miss Indonesia 2025  Sosok Anggia Rosvina, Calon Dokter Gigi yang Jadi Finalis 6 Besar Miss Indonesia 2025 
      Versi Forbes Billionaires: Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya Capai Rp453 Trilun  Versi Forbes Billionaires: Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya Capai Rp453 Trilun 
      Lakukan Empat Hal Agar Gula Darah Tetap Stabil saat Bangun Tidur, Minum Air Putih hingga Aktivitas Fisik Lakukan Empat Hal Agar Gula Darah Tetap Stabil saat Bangun Tidur, Minum Air Putih hingga Aktivitas Fisik
  • Edukasi
    • Gubernur Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan Gubernur Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan
      Sosok Anggia Rosvina, Calon Dokter Gigi yang Jadi Finalis 6 Besar Miss Indonesia 2025  Sosok Anggia Rosvina, Calon Dokter Gigi yang Jadi Finalis 6 Besar Miss Indonesia 2025 
      Versi Forbes Billionaires: Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya Capai Rp453 Trilun  Versi Forbes Billionaires: Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya Capai Rp453 Trilun 
      Lakukan Empat Hal Agar Gula Darah Tetap Stabil saat Bangun Tidur, Minum Air Putih hingga Aktivitas Fisik Lakukan Empat Hal Agar Gula Darah Tetap Stabil saat Bangun Tidur, Minum Air Putih hingga Aktivitas Fisik
  • Kesehatan
    • Gubernur Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan Gubernur Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan
      Sosok Anggia Rosvina, Calon Dokter Gigi yang Jadi Finalis 6 Besar Miss Indonesia 2025  Sosok Anggia Rosvina, Calon Dokter Gigi yang Jadi Finalis 6 Besar Miss Indonesia 2025 
      Versi Forbes Billionaires: Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya Capai Rp453 Trilun  Versi Forbes Billionaires: Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya Capai Rp453 Trilun 
      Lakukan Empat Hal Agar Gula Darah Tetap Stabil saat Bangun Tidur, Minum Air Putih hingga Aktivitas Fisik Lakukan Empat Hal Agar Gula Darah Tetap Stabil saat Bangun Tidur, Minum Air Putih hingga Aktivitas Fisik
  • Sulsel
    • AjattaparengBosowasiLuwuTorajaBarruSidrapPangkepGowaMarosSinjaiPare-pare
    • Hadirkan Kadis Perpustakaan, Ngopi Berjamaah Masjid Raya Padukan Pembahasan Agama dan Isu Sosial Kemasyarakatan  Hadirkan Kadis Perpustakaan, Ngopi Berjamaah Masjid Raya Padukan Pembahasan Agama dan Isu Sosial Kemasyarakatan 
      Masyarakat Hingga Pejabat Puas Layanan Makan Siang Gratis Jumat Berkah Masjid Raya Masyarakat Hingga Pejabat Puas Layanan Makan Siang Gratis Jumat Berkah Masjid Raya
      Wali Kota Parepare Sambut Kapolres Baru AKBP Indra Waspada Yuda, Sinergitas Berlanjut dan Kamtibmas Terus Terjaga  Wali Kota Parepare Sambut Kapolres Baru AKBP Indra Waspada Yuda, Sinergitas Berlanjut dan Kamtibmas Terus Terjaga 
      PAM Tirta Karajae Kerja Optimal Tangani Kebocoran Pipa, Distribusi Air Bersih Terganggu di 10 Titik PAM Tirta Karajae Kerja Optimal Tangani Kebocoran Pipa, Distribusi Air Bersih Terganggu di 10 Titik
  • Sulbar
    • BPKPD Sulbar Jadi OPD Tercepat Serahkan Data Pajak, Kanwil Pajak Beri Apresiasi BPKPD Sulbar Jadi OPD Tercepat Serahkan Data Pajak, Kanwil Pajak Beri Apresiasi
      Ketua DPRD Sulbar Hadiri Visitasi Kompolnas Awards 2025 Ketua DPRD Sulbar Hadiri Visitasi Kompolnas Awards 2025
      Pemprov Sulbar Gandeng Kejati Tingkatkan Pengawasan Anti Korupsi Pemprov Sulbar Gandeng Kejati Tingkatkan Pengawasan Anti Korupsi
      Gunakan Dana Pribadi, Suhardi Duka Berikan Hadiah Umroh untuk Peserta Pawai Ta'aruf  Gunakan Dana Pribadi, Suhardi Duka Berikan Hadiah Umroh untuk Peserta Pawai Ta'aruf
  • Foto
    • Gubernur Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan Gubernur Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan
      Sosok Anggia Rosvina, Calon Dokter Gigi yang Jadi Finalis 6 Besar Miss Indonesia 2025  Sosok Anggia Rosvina, Calon Dokter Gigi yang Jadi Finalis 6 Besar Miss Indonesia 2025 
      Versi Forbes Billionaires: Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya Capai Rp453 Trilun  Versi Forbes Billionaires: Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya Capai Rp453 Trilun 
      Lakukan Empat Hal Agar Gula Darah Tetap Stabil saat Bangun Tidur, Minum Air Putih hingga Aktivitas Fisik Lakukan Empat Hal Agar Gula Darah Tetap Stabil saat Bangun Tidur, Minum Air Putih hingga Aktivitas Fisik
  • International
  • Nasional
  • Metro

Home News Nasional

Peras Wanita dengan Ancaman Sebar Foto Syur, Pria Banda Aceh Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Supri

Kamis, 08 Desember 2022 - 11:31 WIB


Peras Wanita dengan Ancaman Sebar Foto Syur, Pria Banda Aceh Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Ilustrasi foto seksi.(Foto: Matalelaki.com)


Artikel.news, Banda Aceh - Pria bernama Irfan (44) harus mendekam di penjara hingga tiga tahun ke depan plus harus membayar denda sebesar Rp500 juta akibat perbuatannya.

Pria asal Aceh Barat ini telah memeras seorang wanita berinisial SR asal Bandar Aceh dengan ancaman akan menyebar foto syurnya.

Akibat pemeresan itu, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.

Hal ini diketahui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 243/Pid.Sus/2022/PN Bna pada 23 November 2022 yang dipubikasikan pada Kamis (1/12/2022).

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Irfan Bin Shopian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan.

Olehnya itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan. Demikian bunyi putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Elviyanti Putri serta Hakim Anggota Saptika Handhini dan Tuty Anggrainy.

Dilansir dari Prohaba.co, Kamis (8/12/2022), kasus ini berawal pada September 2021 lalu, ketika korban SR berkenalan dengan Irfan melalui media sosial Facebook.

Keduanya pun terjalin komunikasi hingga akhirnya Terdakwa meminta nomor WA (Whatsapp) korban. Setelah itu, terdakwa dan korban makin intens berkomunikasi.

Irfan lalu meminta SR untuk mengirimkan foto bagian atas tubuhnya.

Setelah mendapatkan foto syur korban, Terdakwa kemudian mengunggah atau memposting di story akun media sosial Instagram (IG) pada tanggal 8 Mei 2021.

Di mana pada keterangan foto tersebut, terdakwa menjelek-jelekan korban.

Selanjutnya pada 24 Oktober 2021 sampai dengan 5 Desember 2021 sekira pukul 17.30 WIB di lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh, Terdakwa melakukan pengancaman dan pemerasan dengan cara menakuti korban.

Terdakwa mengancam akan memposting ke Instagram dan akan mengirimkan foto tersebut kapada suami korban.

Kemudian Terdakwa meminta dikirimkan pulsa dengan jumlah nominal pulsa Rp20.000 hingga Rp100.000.

Selanjutnya pada tanggal 7 Desember 2021 bertempat di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh, terdakwa meminta dikirimkan uang sebesar Rp3 juta.

Dengan ancaman apabila tidak diberikan akan memposting ke Intagram dan dikirim ke suami korban.

Karena korban merasa ketakutan lalu mengatakan minta waktu untuk mengirimkan uang keesokan harinya.

Pada 8 Desember 2021 sekira pukul 14.03 WIB, Terdakwa mengirimkan nomor rekening bank.

Setelah itu korban mengirimkan sejumlah uang dan memberitahukan kepada terdakwa bukti pengirimannya.

Kemudian pada 28 Februari 2022 dan 15 Maret 2022, Terdakwa masih chattingan melalui Whatshapp dengan korban dan meminta lagi pulsa Rp50.000.

Namun korban SR tak mau karena tidak sanggup lagi memenuhi permintaan Terdakwa.

Lalu pada 6 Mei 2022, korban diberitahu oleh temannya bahwa terdakwa telah memposting foto syur yang memuat wajah korban ke Instagram.

Atas perbuatan tersebut, korban tidak memberikan izin kepada Terdakwa untuk menyebarkan foto fulgar dirinya.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban merasa malu karena foto pribadinya dapat dilihat dan diakses oleh banyak orang. Karena itu korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Perbuatan Terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terdakwa ditangkap pada 15 Juli 2022, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: S.Kap/126/VII/RES.2.5/2022.
 

  • Orangtua Penjarakan Anak Kandung Sendiri, Gegara Curi Motor dan Mobil demi Gaya Hidup Istrinya
  • Kunker Panja Pengawasan Distribusi Pupuk DPR RI di Palembang, Agus Ambo Djiwa: Penyaluran Tidak ada Lagi Masalah Sejak Terbit Inpres
  • Suami Tewas Lompat dari Flyover, Istri Tewas Tertusuk di Dalam Rumah
  • Pemuda Tarakan Ingin Lamar Pacar Malah Masuk Penjara, Gegara Nekat Curi Emas Palsu 
  • Rugi Rp900 Juta dari Bisnis Skincare, Pasutri Laporkan Penipuan oleh Tiktoker
  • Dua Jambret Dihakimi Warga, Padahal Baru 10 Hari Keluar dari Penjara

Laporan:Supri
Editor:Ruslan Amrullah
TAG #News#Nasional#Banda Aceh#Aceh#Pemerasan#Foto Syur#Media Sosial#Artikel.news
BAGI
REKOMENDASI
KINI
  • BPKPD Sulbar Jadi OPD Tercepat Serahkan Data Pajak, Kanwil Pajak Beri Apresiasi

    BPKPD Sulbar Jadi OPD Tercepat Serahkan Data Pajak, Kanwil Pajak Beri Apresiasi

  • Ketua DPRD Sulbar Hadiri Visitasi Kompolnas Awards 2025

    Ketua DPRD Sulbar Hadiri Visitasi Kompolnas Awards 2025

  • Gubernur Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan

    Gubernur Suhardi Duka Canangkan Wajib Baca Buku di Sekolah, Minimal 20 Judul Syarat Kelulusan

  • Orangtua Penjarakan Anak Kandung Sendiri, Gegara Curi Motor dan Mobil demi Gaya Hidup Istrinya

    Orangtua Penjarakan Anak Kandung Sendiri, Gegara Curi Motor dan Mobil demi Gaya Hidup Istrinya

  • Munafri-IAS Kompak Dukung Event Nasional, Ribuan Bikers dari Berbagai Daerah Bakal Ramaikan Makassar

    Munafri-IAS Kompak Dukung Event Nasional, Ribuan Bikers dari Berbagai Daerah Bakal Ramaikan Makassar

  • Resmi Meluncur 14 Juli, Rute Bus Trans Sulsel Jangkau Mamminasata hingga Jalur Pendidikan

    Resmi Meluncur 14 Juli, Rute Bus Trans Sulsel Jangkau Mamminasata hingga Jalur Pendidikan

  • TOPIK

  • POPULAR

      Agus Ambo Djiwa Bersama Komisi IV Panen Raya Padi Tanpa Pupuk di Agam Sumbar
    1. Agus Ambo Djiwa Bersama Komisi IV Panen Raya Padi Tanpa Pupuk di Agam Sumbar
    2. Komisi IV DPR RI Kunker Spesifik di Subang, Agus Ambo Djiwa: Kami Tinjau Percontohan SFV hingga Lahan Benih Sukamandi yang Dicanangkan Soeharto Tahun 1968
    3. Forum Wakil Kepala Daerah Gelar Munas I di Yogyakarta, Wabup Pasangkayu Sebut Wadah untuk Mengatur Strategi Arah Pembangunan Daerah
    4. Gandeng Perusahaan Raksasa Jepang Itochu, Pemkot Makassar Ingin Hadirkan Inovasi Sampah dan Lampu Jalan Cerdas
    5.  Gegara Pakai Baju Renang saat Ikut Lomba, Siswi MAN Dikeluarkan dari Sekolah 
  • Dapat berita terbaru dari kami
    contoh: example@email.com
    Ikuti kami di social

artikel
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • SITEMAP

2021 © PT. Artikel Media Nusantara - All Rights Reserved.