• Olahraga
    • Klinik Terapung RSKD Dadi Meluncur, Perluas Akses Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan di Sulsel Klinik Terapung RSKD Dadi Meluncur, Perluas Akses Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan di Sulsel
      Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Tiga Juta Rumah Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Tiga Juta Rumah
      Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans
      Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026 Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026
  • News
    • InternationalNasionalMetro
    • Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 di Makassar, 1,284 Personel Gabungan Siap Diterjunkan Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 di Makassar, 1,284 Personel Gabungan Siap Diterjunkan
      Tak Mau Bayar Usai Kencan, Pria 29 Tahun Malah Bunuh Perempuan di Kamar Kos Tak Mau Bayar Usai Kencan, Pria 29 Tahun Malah Bunuh Perempuan di Kamar Kos
      Pengaturan Bangunan dan Parkir Liar Jadi Atensi, Pemkot Makassar Bentuk Tim Khusus Pengaturan Bangunan dan Parkir Liar Jadi Atensi, Pemkot Makassar Bentuk Tim Khusus
      DPMPTSP Makassar Dukung Kolaborasi Lintas OPD untuk Penataan Bangunan dan Parkir Liar DPMPTSP Makassar Dukung Kolaborasi Lintas OPD untuk Penataan Bangunan dan Parkir Liar
  • Tekno
    • Klinik Terapung RSKD Dadi Meluncur, Perluas Akses Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan di Sulsel Klinik Terapung RSKD Dadi Meluncur, Perluas Akses Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan di Sulsel
      Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Tiga Juta Rumah Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Tiga Juta Rumah
      Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans
      Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026 Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026
  • Ekbis
    • Klinik Terapung RSKD Dadi Meluncur, Perluas Akses Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan di Sulsel Klinik Terapung RSKD Dadi Meluncur, Perluas Akses Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan di Sulsel
      Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Tiga Juta Rumah Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Tiga Juta Rumah
      Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans
      Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026 Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026
  • Berita Utama
    • Klinik Terapung RSKD Dadi Meluncur, Perluas Akses Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan di Sulsel Klinik Terapung RSKD Dadi Meluncur, Perluas Akses Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan di Sulsel
      Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Tiga Juta Rumah Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Tiga Juta Rumah
      Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans
      Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026 Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026
  • Politik
    • PemiluPartai PolitikPilkada
    • Hadiri Pendidikan Politik dan Bimtek Golkar Makassar, Munafri Tekankan Adaptif Terhadap Perkembangan Zaman Hadiri Pendidikan Politik dan Bimtek Golkar Makassar, Munafri Tekankan Adaptif Terhadap Perkembangan Zaman
      Muswil PKB, Wagub Sulbar Tekankan Peran Strategis Partai dalam Pembangunan Daerah Muswil PKB, Wagub Sulbar Tekankan Peran Strategis Partai dalam Pembangunan Daerah
      Sukses Pemilu 2024 PKS Parepare Raih PKS Sulsel Award, Hasil Rakerwil Fokus K2P2 untuk Pemenangan Pemilu 2029 Sukses Pemilu 2024 PKS Parepare Raih PKS Sulsel Award, Hasil Rakerwil Fokus K2P2 untuk Pemenangan Pemilu 2029
      Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sulbar, Samsul Mahmud Akan Maksimalkan Seluruh Potensi demi Membesarkan Partai Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sulbar, Samsul Mahmud Akan Maksimalkan Seluruh Potensi demi Membesarkan Partai
  • Opini
    • Klinik Terapung RSKD Dadi Meluncur, Perluas Akses Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan di Sulsel Klinik Terapung RSKD Dadi Meluncur, Perluas Akses Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan di Sulsel
      Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Tiga Juta Rumah Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Tiga Juta Rumah
      Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans
      Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026 Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026
  • Inspirasi
    • Klinik Terapung RSKD Dadi Meluncur, Perluas Akses Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan di Sulsel Klinik Terapung RSKD Dadi Meluncur, Perluas Akses Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan di Sulsel
      Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Tiga Juta Rumah Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Tiga Juta Rumah
      Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans
      Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026 Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026
  • Entertain
    • Klinik Terapung RSKD Dadi Meluncur, Perluas Akses Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan di Sulsel Klinik Terapung RSKD Dadi Meluncur, Perluas Akses Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan di Sulsel
      Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Tiga Juta Rumah Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Tiga Juta Rumah
      Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans
      Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026 Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026
  • Edukasi
    • Klinik Terapung RSKD Dadi Meluncur, Perluas Akses Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan di Sulsel Klinik Terapung RSKD Dadi Meluncur, Perluas Akses Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan di Sulsel
      Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Tiga Juta Rumah Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Tiga Juta Rumah
      Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans
      Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026 Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026
  • Kesehatan
    • Klinik Terapung RSKD Dadi Meluncur, Perluas Akses Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan di Sulsel Klinik Terapung RSKD Dadi Meluncur, Perluas Akses Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan di Sulsel
      Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Tiga Juta Rumah Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Tiga Juta Rumah
      Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans
      Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026 Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026
  • Sulsel
    • AjattaparengBosowasiLuwuTorajaBarruSidrapPangkepGowaMarosSinjaiPare-pare
    • Berkah Awal Tahun, Majelis Syuhada Parepare Bakal Makmurkan Masjid Baiturrahman H Lawe Barru Sambil Wisata Religi  Berkah Awal Tahun, Majelis Syuhada Parepare Bakal Makmurkan Masjid Baiturrahman H Lawe Barru Sambil Wisata Religi 
      Berkesan Luar Biasa Safari Dakwah Pemkot Parepare, Wali Kota Minta ASN Tularkan Keteladanan Mulai dari Keluarga  Berkesan Luar Biasa Safari Dakwah Pemkot Parepare, Wali Kota Minta ASN Tularkan Keteladanan Mulai dari Keluarga 
      Kapal Kecil Tenggelam di Perairan Pangkep, Camat hingga Bidan Meninggal Dunia Kapal Kecil Tenggelam di Perairan Pangkep, Camat hingga Bidan Meninggal Dunia
      215 Warga Tidak Mampu di Sidrap, Soppeng, Takalar, Wajo, Enrekang dapat Bantuan Pemasangan Listrik dari Pemprov Sulsel 215 Warga Tidak Mampu di Sidrap, Soppeng, Takalar, Wajo, Enrekang dapat Bantuan Pemasangan Listrik dari Pemprov Sulsel
  • Sulbar
    • Surat Edaran Gubernur Sulbar: Tahun Baru 2026 Tanpa Petasan, Tanpa Balapan Liar Surat Edaran Gubernur Sulbar: Tahun Baru 2026 Tanpa Petasan, Tanpa Balapan Liar
      Kapolresta Mamuju Pimpin Langsung Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2026 Kapolresta Mamuju Pimpin Langsung Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2026
      APBD Sulbar 2026 Disahkan, Pemprov Fokus Perkuat PAD di Tengah Tekanan Fiskal APBD Sulbar 2026 Disahkan, Pemprov Fokus Perkuat PAD di Tengah Tekanan Fiskal
      Kadis Transmigrasi Sulbar Jadi Narasumber dalam Rakor Pengembangan SDM Kementrans RI Kadis Transmigrasi Sulbar Jadi Narasumber dalam Rakor Pengembangan SDM Kementrans RI
  • Foto
    • Klinik Terapung RSKD Dadi Meluncur, Perluas Akses Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan di Sulsel Klinik Terapung RSKD Dadi Meluncur, Perluas Akses Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan di Sulsel
      Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Tiga Juta Rumah Bapperida Sulbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Tiga Juta Rumah
      Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans Penyanyi Korea-Australia Danielle Terancam Denda Rp1,2 triliun Usai Dikeluarkan dari NewJeans
      Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026 Bukti Nyata Perhatian ke Mamasa, Gubernur SDK Tegaskan Alokasi Rp73 Miliar di 2025 dan Rencana Rp43 Miliar di 2026

Home News Nasional

Peras Wanita dengan Ancaman Sebar Foto Syur, Pria Banda Aceh Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Supri

Kamis, 08 Desember 2022 - 11:31 WIB


Peras Wanita dengan Ancaman Sebar Foto Syur, Pria Banda Aceh Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Ilustrasi foto seksi.(Foto: Matalelaki.com)


Artikel.news, Banda Aceh - Pria bernama Irfan (44) harus mendekam di penjara hingga tiga tahun ke depan plus harus membayar denda sebesar Rp500 juta akibat perbuatannya.

Pria asal Aceh Barat ini telah memeras seorang wanita berinisial SR asal Bandar Aceh dengan ancaman akan menyebar foto syurnya.

Akibat pemeresan itu, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.

Hal ini diketahui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 243/Pid.Sus/2022/PN Bna pada 23 November 2022 yang dipubikasikan pada Kamis (1/12/2022).

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Irfan Bin Shopian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan.

Olehnya itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan. Demikian bunyi putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Elviyanti Putri serta Hakim Anggota Saptika Handhini dan Tuty Anggrainy.

Dilansir dari Prohaba.co, Kamis (8/12/2022), kasus ini berawal pada September 2021 lalu, ketika korban SR berkenalan dengan Irfan melalui media sosial Facebook.

Keduanya pun terjalin komunikasi hingga akhirnya Terdakwa meminta nomor WA (Whatsapp) korban. Setelah itu, terdakwa dan korban makin intens berkomunikasi.

Irfan lalu meminta SR untuk mengirimkan foto bagian atas tubuhnya.

Setelah mendapatkan foto syur korban, Terdakwa kemudian mengunggah atau memposting di story akun media sosial Instagram (IG) pada tanggal 8 Mei 2021.

Di mana pada keterangan foto tersebut, terdakwa menjelek-jelekan korban.

Selanjutnya pada 24 Oktober 2021 sampai dengan 5 Desember 2021 sekira pukul 17.30 WIB di lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh, Terdakwa melakukan pengancaman dan pemerasan dengan cara menakuti korban.

Terdakwa mengancam akan memposting ke Instagram dan akan mengirimkan foto tersebut kapada suami korban.

Kemudian Terdakwa meminta dikirimkan pulsa dengan jumlah nominal pulsa Rp20.000 hingga Rp100.000.

Selanjutnya pada tanggal 7 Desember 2021 bertempat di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh, terdakwa meminta dikirimkan uang sebesar Rp3 juta.

Dengan ancaman apabila tidak diberikan akan memposting ke Intagram dan dikirim ke suami korban.

Karena korban merasa ketakutan lalu mengatakan minta waktu untuk mengirimkan uang keesokan harinya.

Pada 8 Desember 2021 sekira pukul 14.03 WIB, Terdakwa mengirimkan nomor rekening bank.

Setelah itu korban mengirimkan sejumlah uang dan memberitahukan kepada terdakwa bukti pengirimannya.

Kemudian pada 28 Februari 2022 dan 15 Maret 2022, Terdakwa masih chattingan melalui Whatshapp dengan korban dan meminta lagi pulsa Rp50.000.

Namun korban SR tak mau karena tidak sanggup lagi memenuhi permintaan Terdakwa.

Lalu pada 6 Mei 2022, korban diberitahu oleh temannya bahwa terdakwa telah memposting foto syur yang memuat wajah korban ke Instagram.

Atas perbuatan tersebut, korban tidak memberikan izin kepada Terdakwa untuk menyebarkan foto fulgar dirinya.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban merasa malu karena foto pribadinya dapat dilihat dan diakses oleh banyak orang. Karena itu korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Perbuatan Terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terdakwa ditangkap pada 15 Juli 2022, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: S.Kap/126/VII/RES.2.5/2022.
 

  • Tak Mau Bayar Usai Kencan, Pria 29 Tahun Malah Bunuh Perempuan di Kamar Kos
  • Kabur dari RS Jiwa, Pasien Perempuan Ditemukan Telanjang di Sungai
  • Tegur Tetangga yang Sedang Pesta Miras, Pria di Ternate Malah Dibacok
  • Diduga Akan Edarkan Kokain Skala Besar pada Konser Musik di Bali, Selebgram Donna Fabiola Diamankan Polisi
  • Pasutri Kompak Curi Motor, Namun Hanya Istri yang Terciduk Polisi
  • Terdesak Kebutuhan Ekonomi, pemuda 23 Tahun Nekat Curi Emas 28,9 Gram Milik Orangtua Temannya

Laporan:Supri
Editor:Ruslan Amrullah
TAG #News#Nasional#Banda Aceh#Aceh#Pemerasan#Foto Syur#Media Sosial#Artikel.news
BAGI
REKOMENDASI
KINI
  • Klinik Terapung RSKD Dadi Meluncur, Perluas Akses Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan di Sulsel

    Klinik Terapung RSKD Dadi Meluncur, Perluas Akses Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan di Sulsel

  • Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 di Makassar, 1,284 Personel Gabungan Siap Diterjunkan

    Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 di Makassar, 1,284 Personel Gabungan Siap Diterjunkan

  • Surat Edaran Gubernur Sulbar: Tahun Baru 2026 Tanpa Petasan, Tanpa Balapan Liar

    Surat Edaran Gubernur Sulbar: Tahun Baru 2026 Tanpa Petasan, Tanpa Balapan Liar

  • Kapolresta Mamuju Pimpin Langsung Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2026

    Kapolresta Mamuju Pimpin Langsung Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2026

  • APBD Sulbar 2026 Disahkan, Pemprov Fokus Perkuat PAD di Tengah Tekanan Fiskal

    APBD Sulbar 2026 Disahkan, Pemprov Fokus Perkuat PAD di Tengah Tekanan Fiskal

  • Kadis Transmigrasi Sulbar Jadi Narasumber dalam Rakor Pengembangan SDM Kementrans RI

    Kadis Transmigrasi Sulbar Jadi Narasumber dalam Rakor Pengembangan SDM Kementrans RI

  • TOPIK

  • POPULAR

      Kunker Spesifik Komisi IV di Persemaian Modern Rumpin Bogor, Agus Ambo Djiwa Tekankan Pentingnya Konsistensi Kualitas Bibit
    1. Kunker Spesifik Komisi IV di Persemaian Modern Rumpin Bogor, Agus Ambo Djiwa Tekankan Pentingnya Konsistensi Kualitas Bibit
    2. Oknum Perwira Polisi Berduaan dengan Perempuan Bersuami, Digerebek Warga yang Sedang Ronda Malam
    3. Tertimpa Alat Berat saat Antar Bantuan Bencana, Mantan Ketua DPRD Pasaman Sumbar Tewas di Lokasi Kejadian
    4. Terbukti Bunuh Dua Jemaah Salat Subuh, Pria 65 Tahun Divonis Hukuman Mati
    5. Kembar Berusia 70 Tahun Tewas Akibat Mobil Terjun ke Jurang Gunung Bromo
  • Dapat berita terbaru dari kami
    contoh: example@email.com
    Ikuti kami di social

artikel
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • SITEMAP

2021 © PT. Artikel Media Nusantara - All Rights Reserved.