Rabu, 07 Desember 2022 - 18:39 WIB
Artikel.news, Kulon Progo - Gadis usia 12 tahun disetubuhi oleh pria berusia 32 tahun di sebuah hotel di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta. Imbalannya, gadis itu diberi uang jajan Rp200 ribu.
Awalnya, sang gadis berkenalan dengan pria FS (32) di sebuah grup WhatsApp. Setelah berkenalan di grup WA, mereka pun melanjutkan komunikasi secara privat hingga akrab satu sama lain.
Singkat cerita pada Juli 2022, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Korban dijemput oleh pelaku di daerah Pleret, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo.
Selanjutnya, korban diajak jalan-jalan ke Waduk Sermo. Setelah itu, korban diberi uang sebesar Rp200 ribu. Lalu pelaku mengantarkan korban pulang namun hanya diturunkan di jalan.
Pertemuan mereka kembali terjadi pada Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB dan seperti sebelumnya, korban dijemput oleh pelaku.
Kali ini, korban dijemput di sekitar pasar di wilayah Panjatan. Lalu korban diajak ke hotel di wilayah Kulon Progo.
"Di hotel itu, pelaku menyetubuhi korban pertama kalinya. Lalu, korban diberi imbalan oleh pelaku uang Rp 200 ribu. Setelah disetubuhi, korban kembali diantar oleh pelaku ke lokasi penjemputan yakni pasar di Panjatan," jelas Iptu Dwi Wijayanto, Plh Kasi Humas Polres Kulon Progo, dilansir dari Tribun Jogja, Rabu (7/12/2022).
Tak hanya itu, pada 19 November 2022, pelaku kembali membujuk korban untuk bertemu. Pelaku mengajak korban bertemu di pasar lagi lalu dibawa ke hotel di wilayah Magelang.
Di hotel tersebut, pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan kembali.
Saat itu korban menyanggupinya karena pelaku memberikan uang Rp200 ribu beserta jilbab, kaos, dan sandal.
Keesokan harinya sekira pukul 07.00 WIB, korban diantar pulang oleh pelaku. Namun korban diturunkan di jalan menuju rumahnya.
Sesampainya di rumah, korban ditanya oleh ibunya, M (64) mengenai kepergiannya tidak pamit semalam.
"Dari situ terkuak (kasus Persetubuhan anak di bawah umur). Dibantu pihak sekolah, korban menceritakan peristiwa itu. Pada 24 November, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polsek Panjatan untuk diproses sesuai hukum," kata Dwi.
Adapun polisi menangkap pelaku di daerah asalnya yakni Magelang pada 28 November. Selanjutnya 29 November, pelaku dilakukan penahanan.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo, Irianta menyampaikan, pekerja sosial (peksos) dari Dinsos P3A Kulon Progo telah mendampingi korban selama proses berita acara pemeriksaan (BAP) di polres setempat.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |