Sabtu, 01 Oktober 2022 - 16:20 WIB
Putri penyanyi dangdut mendiang Imam S Arifin, RDA, ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan belasan sepeda motor.(foto: Tribunnews.com)
Artikel.news, Jakarta - Putri penyanyi dangdut mendiang Imam S Arifin, RDA, ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan belasan sepeda motor.
Pihak Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, menduga RDA bertanggung jawab atas 17 laporan polisi dari warga yang juga kehilangan motornya.
Menurut polisi, RDA melakukan kejahatan-kejahatan itu dengan cara serupa, yakni merayu, lalu menipu korban, hingga membawa kabur sepeda motor korban.
"Modusnya itu-itu saja. Minta diantarkan ke ATM, di tengah jalan berpura-pura ada barang yang tertinggal. Lalu dia pinjam motor korban, dibujuk rayu sehingga dipinjamkan. Mungkin korban kasihan perempuan," kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).
Modus tersebut pun menimpa seorang pekerja di sebuah toko di Taman Sari, Jakarta Barat, yakni AKP.
Korban mengaku ditipu RDA yang berpura-pura meminjam motor untuk pergi ke gerai ATM.
"Modus operandi, tersangka meminjam sepeda motor, alasannya supaya lebih cepat sampai. Setelah dipinjam, tapi tidak dikembalikan. Korban baru sadar bahwa dia (pelaku) sudah melakukan penipuan atau penggelapan," kata Rohman.
Rohman menuturkan, masing-masing korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp295 juta.
"Kerugian masing-masing korban di antara Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per korban per laporan polisi. Sehingga total Rp295 juta," jelas Rohman.
Motor hasil curian itu kemudian dijual RDA melalui dua orang penadah selama setahun belakangan.
"Untuk hasil kejahatan dijual kembali kepada dua orang penadah berinisial AA dan H, untuk sementara sebagai penampung kejahatan. Harga per unitnya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta," kata Rohman.
Motor-motor hasil curian itu dijual ke daerah luar Jakarta untuk menghilangkan jejak.
"Di luar kota, tidak beredar di Jakarta. Ada sampai ke NTB, Mataram. Untuk menghilangkan jejak hasil kejahatannya," ungkap dia.
Atas perbuatannya itu, RDA dipersangkakan dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan.
"Sementara untuk penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP," ungkap Rohman.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |