Selasa, 27 September 2022 - 17:41 WIB
Seorang pria dijatuhi hukuman 426 tahun penjara dan dicambuk sebanyak 240 kali. Penyebabnya, pria ini telah dengan tega menjadikan dua anaknya sebagai budak nafsu selama tujuh tahun.(foto: Kosmo)
Artikel.news, Melaka - Seorang pria dijatuhi hukuman 426 tahun penjara dan dicambuk sebanyak 240 kali. Penyebabnya, pria ini telah dengan tega menjadikan dua anaknya sebagai budak nafsu selama tujuh tahun.
Dikutip dari Grid.ID, Selasa (27/9/2022), yang melansir Kosmo, Rabu (21/9/2022), vonis hukuman ini diberikan oleh Pengadilan Sidang Ayer Keroh, Melaka, Malaysia.
Hakim Nariman Badruddin menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, yang mengaku bersalah atas 28 dakwaan pemerkosaan, berhubungan tidak wajar, dan pelecehan seksual fisik.
Berdasarkan fakta kasus, terdakwa disebutkan bekerja sebagai pengawas perusahaan penanaman modal.
Pria itu diketahui telah melakukan perbuatannya di kediamannya di kawasan Melaka Tengah, setelah kedua korban berusia 12 tahun.
Yang lebih menjijikkan, terdakwa juga menggunakan alat-alat tak wajar terhadap korban yang juga merupakan anaknya.
Pria 56 tahun itu bahkan berani melakukan perbuatan terkutuk itu saat istrinya berada di rumah.
Aksi bejat terdakwa akhirnya terungkap juga oleh istrinya sendiri. Pada 5 September, istrinya melihat terdakwa memperkosa anak kedua mereka di sebuah kamar.
Setelah mempertimbangkan pengakuan bersalah dan pembelaan terdakwa, fakta kasus, bukti dampak korban dan argumen jaksa, Nariman menghukum terdakwa dengan total 426 tahun penjara dan juga mendapat hukuman 240 cambukan.
Tetapi, hukuman penjara tersebut diperintahkan untuk dijalankan secara serentak dan bertahap sejak tanggal penangkapan tersangka yaitu pada tanggal 18 September 2022.
Sehingga, membuat hukuman penjara yang akan dijalani menjadi 45 tahun. Serta cambukan yang didapat, maksimal 24 kali cambukan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |