Selasa, 27 September 2022 - 15:48 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan
Artikel.news, Bengkalis - Siswa SMA di Bengkalis, Provinsi Riau, diduga telah memperkosa anak di bawah umur.
Ketiga anak SMA di Bengkalis provinsi Riau itu sudah ditangkap polisi dan dalam pemeriksaan intensif.
Polisi membeberkan, kejadian tiga siswa SMA di Bengkalis, provinsi Riau memperkosa anak di bawah umur dilakukan di rumah kosong.
Mereka secara bergilir telah memperkosa seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Dalam laporan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis di Riau bahwa mereka telah menangkap tiga orang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) pemerkosa anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza menyebutkan, ketiga pelaku berinisial RA (16), YF (17), dan FW (18). Mereka ditangkap polisi, Kamis (22/9/2022).
"Ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara bergilir di rumah kosong," ungkap Reza, dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/9/2022).
Reza menjelaskan, ketiga pelaku memerkosa korban di rumah kosong di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Mulanya pada Minggu (18/9/2022), sekitar pukul 00.00 WIB, korban sedang berada di rumah bibinya.
Kemudian, pelaku RA mengirimkan pesan melalui media sosial mengajak korban keluar. Namun, korban menolak karena ada bibinya di rumah.
"Saat itu pelaku RA sudah sudah berada di depan gang rumah bibi korban. Pelaku membujuk rayu korban dengan mengajak jalan-jalan, sehingga korban pun ikut," ujar Reza.
Di dalam perjalanan, lanjut dia, dua orang teman RA, yakni YF dan FW mengikuti pelaku. Pelaku membawa korban ke Desa Sungai Alam. Sesampainya di sana, korban dibawa ke sebuah rumah kosong.
"Pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah, namun korban menolak. Pelaku kemudian memaksa dengan mendorong korban ke dalam rumah. Di situ pelaku memaksa korban membuka pakaiannya dan melakukan hubungan badan secara bergantian," kata Reza.
Kejadian itu diceritakan korban kepada orangtuanya. Sehingga, orangtuanya tidak terima dan melapor ke Polres Bengkalis.
"Berdasarkan laporan keluarga korban, kita melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku saat berada di rumahnya," kata Reza.
Reza menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |