Senin, 26 September 2022 - 18:39 WIB
Artikel.news, Toba - Seorang pria berinisial BEM (34) di Kabupaten Toba, Sumut, diringkus polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun.
BEM ditangkap saat berada di rumah orangtuanya di Kecamatan Uluan, pada Jumat (9/9/2022). Ia tak berkutik saat ditangkap polisi.
BEM terlihat menggunakan topeng saat digiring polisi menuju ruang tahanan.
Dalam melancarkan aksinya, pria mengajak korban ke sungai menemani anaknya untuk mandi-mandi.
Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir menjelaskan, penangkapan pelaku cabul tersebut dilakukan pada sore hari.
"Tersangka ditangkap pada Jumat (9/9/2022) pukul 16.00 WIB di rumah orangtua tersangka di Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba," ujar Iptu Bungaran Samosir, dilansir dari Tribun-Medan.com, Senin (26/9/2022).
"Tersangka mengakui perbuatan cabul tersebut dilakukannya hanya sekali," sambungnya.
Menurut Iptu Bungaran, kejadian pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka BEM mengajak korban untuk menemani anaknya mandi dipinggiran sungai yang ada di kecamatan tersebut.
"Dan setelah sesampai di TKP, BEM melakukan perbuatan cabul kepada korban," ujarnya.
Bungaran mengemukakan, tersangka dikenakan pasal 82 ayat(1) jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya minimun 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda sebanyak Rp5 miliar.
Bungaran berharap kepada seluruh masyarakat agar bertanggungjawab menjaga anak-anak agar terhindar dari perlakuan cabul.
"Khususnya para orang tua mari kita waspadai dan jaga anak-anak kita dari orang-orang yang yang tidak bertanggungjawab dan yang dapat merusak mental pribadi psikologi anak," pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |