Jumat, 23 September 2022 - 22:34 WIB
Seorang narapidana (napi) perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Khusus Perempuan di Surabaya melahirkan saat tengah menjalani hukumannya.(foto: Medcom.id)
Artikel.news, Surabaya - Seorang narapidana (napi) perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Khusus Perempuan di Surabaya melahirkan saat tengah menjalani hukumannya.
Meski berada dalam rutan, tapi perempuan berinisial AV itu ingin tetap bersama anaknya dan merawatnya di dalam rutan.
AV dilarikan ke puskesmas dari rutan pada hari Rabu (21/9/2022). AV terlihat meringis kesakitan saat hendak menaiki mobil dinas kepala rutan sambil menahan sakit di pinggang. Kondisi itu memaksa petugas membopong AV dari belakang.
Sementara petugas lainnya membantu membawakan perlengkapan dan pakaian milik AV. Maklum perut AV yang sudah buncit terasa berat. Masa persalinannya memang sudah dekat. Sudah bukaan empat.
“Rabu pagi warga binaan berinisial AV mengaku perutnya mulas, setelah diperiksa oleh perawat rutan ternyata sudah waktunya persalinan, pihak rutan segera melakukan rujukan ke Puskesmas sesuai SOP yang berlaku,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, dikutip dari Medcom.id, Jumat (23/9/2022).
Petugas pun merujuknya ke Puskesmas Porong, untuk melahirkan sang jabang bayi. Sebelum persalinan, perempuan 37 tahun itu menjalani tes usap antigen. Hasilnya negatif.
“Alhamdulillah ibu dan bayi selamat. AV melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki pada pukul 10.15 WIB,” kata Zaeroji.
Itu merupakan anak kelima yang lahir dari rahim AV. Belum ada nama yang diberikan untuk jabang bayi berbobot 3,0 Kilogram dan panjang 50 sentimeter itu.
“Sejak masuk ke Rutan Perempuan Surabaya pada 27 Juli 2022 lalu, kami terus memperhatikan kesehatan AV dan kandungannya,” ujar Kepala Rutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati.
Perempuan yang terjerat pasal 378 KUHP itu selama ini memang rutin memeriksakan kandungannya ke bidan rutan. Bahkan, pihak rutan juga memberikan fasilitas pemeriksaan USG di Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo.
"Kami telah melakukan pemeriksaan USG ke rumah sakit untuk mengetahui kondisi janin yang bersangkutan. Kondisi baik dan tidak ada penyulit," tuturnya.
Selain itu, Amiek mengaku bahwa pihaknya memberikan perhatian lebih kepada warga binaan perempuan dalam kondisi hamil seperti AV. Mulai dari memberikan infomasi kesehatan, kecukupan nutrisi, pengobatan, dan penanganan persalinan.
“Rencananya akan kembali lagi ke rutan, rencananya AV akan merawat sendiri bayinya sambil menjalani pembinaan di rutan, karena orang tuanya juga sedang sakit,” katanya.
Sejak ditahan aparat penegak hukum pada 17 April 2022 lalu, perempuan asal Wonokromo, Surabaya, ini masih harus menjalani sisa masa penahanannya. Menurut Sistem Database Pemasyarakatan, dia baru bisa bebas pada 17 April 2023.
Sebelumnya, dia divonis 12 bulan dan mengikuti pembinaan di dalam lapas atau rutan karena kasus penipuan jual beli 700 karton minyak goreng.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |