Kamis, 22 September 2022 - 22:15 WIB
Artikel.news, Tuban - Seorang kakek berusia 63 tahun dilaporkan ke Polres Tuban dengan tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Satreskrim Polres Tuban membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Pelapor adalah S (45) ibu korban dan terlapor T (63), yang merupakan tetangganya.
Sedangkan korban adalah S (9) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
"Benar terkait laporan kasus tersebut, kejadian di Bangilan," kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta yang dilansir dari TribunMadura.com, Kamis (22/9/2022).
Perwira pertama itu menjelaskan, berdasarkan laporan modus terduga pelaku yaitu saat korban main lalu dibawa ke rumah kosong di dekat rumahnya.
Korban diketahui merupakan teman dari cucu terlapor, sehingga sering main di rumah terlapor.
Saat situasi sepi, tangan korban digandeng terduga pelaku lalu dibawa ke rumah kosong untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
"Sudah dilakukan tiga kali, orang tua korban tidak terima atas kejadian itu lalu melapor ke polisi," pungkasnya.
Sejumlah saksi pun dimintai keterangan guna perkembangan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi, saat ini penyidik sedang mendampingi pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |