Rabu, 21 September 2022 - 17:56 WIB
Ditresnarkoba Polda Banten menangkap tiga pelaku penyalahgunaan ganja. Para pelaku melakukan transaksi melalui jasa pengiriman JNE.(foto: jpnn.com)
Artikel.news, Serang - Ditresnarkoba Polda Banten menangkap tiga pelaku penyalahgunaan ganja. Para pelaku melakukan transaksi melalui jasa pengiriman JNE.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan, ketiga pelaku berinisial FR (26) dan RM warga Bogor, serta RS (33) beralamat di Jakarta Barat.
"Pengungkapan awal dilakukan pada Sabtu (8/9), satu dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan oknum karyawan perusahaan JNE," ucap AKBP Meryadi saat konferensi pers di Mapolda Banten, Serang, yang dilansir dari jpnn.com, Rabu (21/9/2022).
Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan menambahkan awal sebelum penangkapan mendapatkan informasi bahwa ada peredaran ganja dengan modus menggunakan paket lewat jasa JNE.
"Menindaklanjuti informasi itu pada Sabtu (10/9) tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pengecekan ke gudang transit JNE yang berada di Tangerang," ujar Nico.
Dia mengatakan pada saat pengecekan ditemukan paket berisi ganja yang dikirim dari Medan, Sumut, dengan tujuan Bogor.
"Kami langsung melakukan pengawalan, mengontrol pengiriman serta berkoordinasi dengan JNE pusat Bogor," kata dia.
Dia menjelaskan pemantauan dilakukan sampai dengan alamat penerimanya.
Sampai Rabu (14/9) terhitung sudah ada lima paket ganja masing-masing berisi seberat dua kilogram (Kg), namun, tidak ada yang mengambil.
"Setelah kami telusuri alamat penerimanya tidak jelas," tuturnya.
Nico menjelaskan atas kejadian itu pihaknya lalu melakukan penyelidikan, ternyata ada salah satu pegawai JNE pusat Bogor yang memberitahukan kepada pemilik paket bahwa pihak kepolisian datang ke kantor tempat dia bekerja.
"Berbekal dari situ, kemudian personel melakukan penangkapan pada Rabu (14/9) sekitar pukul 23.30 WIB kepada satu orang pegawai JNE berinisial FR," ujarnya.
FR merupakan orang yang memberitahu kepada pemilik paket ganja yang berinisial VS.
"Setelah itu FR langsung menghubungi yang bersangkutan, kemudian VS mengajak untuk bertemu pada Kamis (15/9) di daerah Bojong Gede," kata dia.
"Sesuai tanggal yang dijanjikan sekitar pukul 15.30 WIB orang yang mengambil paket ganja itu berinisial RS, yang pada saat itu langsung ditangkap," tutur AKBP Nico.
Berselang beberapa jam setelah penangkapan RS, teman VS menelpon FR untuk mengirim sisa ganja yang berada bersamanya.
"Seseorang yang mengambil paket ganja berinisial RM menunggu di salah satu SPBU daerah Bogor setelah mengambil barang haram itu, petugas langsung melakukan penangkapan," ucapnya.
Nico mengatakan RM dan RS keduanya bertugas sebagai perantara paket ganja.
"Mereka mendapat bayaran Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, begitu pun dengan FR pegawai JNE mendapat upah yang sama," ungkap Nico.
Sementara barang bukti yang diamankan dari lima paket ganja total keseluruhannya seberat sebelas kilogram (kg) serta empat unit telepon seluler.
"Sedangkan VS saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran penyidik," kata dia.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |