Senin, 19 September 2022 - 08:51 WIB
Artikel.news, Makassar -- Sebanyak 20 unit mobil dan 12 sepeda motor yang berknalpot brong di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamanakan polisi. Kendaraan roda empat dan roda dua yang sudah dimodifikasi itu diamankan karena dianggap mengganggu ketertiban umum yang suaranya sangat bising di jalanan.
"Jadi total ada 20 unit roda empat dan 12 sepeda motor kita amankan karena knalpotnya yang bising mengganggu ketertiban umum," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda saat merilis kasus ini di Polrestabes Makassar, Minggu malam (18/9/2022).
Zulanda menuturkan, bahwa puluhan mobil itu diamankan tim Satlantas Polrestabes Makassar saat melakukan razia sekitar pukul 03.00 Wita, pada Minggu 18 September 2022. Razia itu dilakukan di dua titik yang dianggap sering dijadikan tempat kumpul komunitas mobil berknalpot racing yakni di Jalan Boulevard dan Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
"Jadi razia dilakukan dinihari di tempat yang biasa mereka jadikan kumpul," beber Zulanda
Tak hanya kendaraanya roda empat, Zulanda juga mengaku mengamankan sebanyak 12 unit sepeda motor. Sehingga, seluruh kendaraan sepeda motor dan mobil itu kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diamankan karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas.
"Pelanggaran yang dikenakan adalah pasal 285, 297, 280, dan 283. Ini komplain dari masyarakat terkait dengan knalpot brong yang sangat mengusik telinga," bebernya
Tak hanya sanksi tilang, kata Zulanda, pihaknya juga akan memanggil para pemilik kendaraan untuk memusnahkan knalpot kendaraannya itu. Hal tersebut sesuai sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas agar knalpot tak lagi digunakan ataupun dijual pada orang lain.
"Untuk kali ini saya melakukan upaya perubahan pola kalau selama ini kita menahan berlama-lama, ini kita langsung menginsafkan untuk copot knalpotnya, ganti sesuai standar dan kita minta bersangkutan untuk berkomitmen untuk insaf dari penggunaan knalpot bisingnya dengan cara dia yang musnahkan sendiri knalpotnya," tegas Zulanda.
Lebih lanjut, Zulanda juga mengaku akan menangkap para pengendara motor gede atau moge apabila tak melakunan pengurusan surat-surat. Zulanda menyebut Satlantas Polrestabes Makassar ke depan akan memasifkan razia terhadap moge yang kerap melintas di jalan raya di Kota Makassar.
Kendati begitu, dia pun meminta para pemilik moge segera mengurus surat-surat dan diberi waktu selama tujuh hari atau satu minggu untuk melakukan pengurusan dokumen atau melengkapi kendaraan.
"Moge yang tidak memiliki surat-surat saya akan tidak tegak lurus, saya pastikan siapapun itu yang menelpon saya atau menghubungi rekan-rekan sudah tau siapa saya di sini. Dan kalau dia dalam 7 hari ini tidak mendaftarkan saya akan tangkap, saya kasih kesempatan terakhir atau dia tidak berkomitmen melakukan cek fisik untuk mendaftar kendaraan maka kendaraan tersebut akan saya serahkan ke Reskrim sebagai tindak pidana kejahatan," pesannya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |