Ahad, 18 September 2022 - 17:51 WIB
Pria tua berinisial M (51) di Kabupaten Pandeglang, Banten, diringkus Polres Pandeglang karena telah menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil.(Istimewa)
Artikel.news, Pandeglang - Seorang pria tua berinisial M (51) di Kabupaten Pandeglang, Banten, telah menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil.
M pun diringkus polisi setelah dilaporkan oleh orangtua gadis berusia 16 tahun tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan M ditangkap di rumahnya di Banjar, Kabupaten Pandeglang pada Rabu (14/9/2022) lalu.
"Pelaku melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur berusia 16 tahun," ucap AKP Fajar, dikutip dari jpnn.com, Ahad (18/9/2022).
Peristiwa tersebut berawal pada Kamis (30/6) beberapa bulan lalu. Kejadian mulai disadari saat ibu korban mencurigai anaknya tidak kunjung haid.
"Kemudian ibu korban membawa anaknya ke tukang pijat untuk meminta tolong agar dilakukan pengecekan terhadap korban," ujar dia.
Menurut tukang pijat tersebut, korban sedang hamil.
"Kemudian ibu korban membawa anaknya ke klinik untuk memastikan, hasil dari pemeriksaan korban sedang mengandung sekitar enam Minggu," jelasnya.
Dia menjelaskan setelah mengetahui anaknya hamil, ibu korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku pencabulan ialah saudara M yang melakukan aksi bejatnya pada Kamis (30/9) sekitar pukul 18.00 WIB di belakang SDN Kadudodol 1 di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang," tuturnya.
AKP Fajar menerangkan M telah melakukan aksi pencabulan lebih dari dua kali.
"Terkait modus M dalam melancarkan aksinya kami masih melakukan penyidikan serta menduga ada kemungkinan korban lainnya," jelas dia.
Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Pandeglang.
"Kami akan bekerja sama dengan KPAID untuk melakukan pendampingan kepada korban," ungkapnya.
AKP Fajar menegaskan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo, Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," kata AKP Fajar.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |