Sabtu, 10 September 2022 - 12:38 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Artikel.news, Kotamobagu -- Oknum polisi yang diduga telah memperkosa keponakan sendiri di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya ditahan. Polisi berinsial Bripka A itu digelandang ke Mapolres Kotamobagu untuk diproses hukum.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi menuturkan bahwa penangkapan terhadap Bripka A dilakukan unit Propam Polres Kotamobagu untuk langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu lalu diperiksa lebih lanjut.
"Jadi terlapor sudah ditahan, dan segera diproses hukum di Mapolres," kata Dasveri saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/9/2022).
Dia menjelaskan, bahwa Bripka A nantinya sebelum diproses hukum akan menjalani proses etik. Dasveri menyebut Bripka A terancam dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
"Jadi yang bersangkutan kita proses hukum dan proses sidang kode etik Polri, ancaman pemecatan," katanya
Seperti diketahui, oknum polisi Bripka A awalnya dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih bocah.
Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu Dewa Dwiadnyana menyebutkan, bahwa kasus persetubuhan itu dilaporkan langsung oleh pihak keluarga terduga pelaku.
"Benar, sudah ada laporannya di Polres Kotamobagu. Yang lapor keluarga yang bersangkutan (Bripka A) perihal persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu Dewa Dwiadnyana dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).
Dia menyebutkan, bahwa aksi tak senonoh yang dilakukan Bripka A diduga sebanyak 3 kali pada tahun 2020 lalu. Hal itu berdasar dari laporan polisi pengakuan pelapor yang terdaftar di Polres Kotamobagu dengan nomor: LP/601/IX/2022/SPKT/RES-KTGU/SULUT, pada hari Selasa (6/9/2022).
"Di laporannya itu sebanyak 3 kali persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan," ungkap Dewa
Dewa mengaku bahwa pihaknya telah meminta keterangan awal terhadap korban. Namun saat ditanya terkait dengan peristiwa itu, Dewa tak menjelaskan secara detail karena korban sudah tak ingat, sebab insiden itu sudah sejak 2020 lalu.
"Korban sudah kita mintai keterangan tapi tanggal, bulan sudah dia tidak diingat lagi, dia hanya menyebut kalau sekitar 2 tahun yang lalu (2020)," katanya.
Lebih jauh, Dewa menyatakan bahwa korban dan terlapor memang memiliki hubungan keluarga antara paman dan keponakan.
"Korban adalah kemenakan dari istri terlapor," pungkasnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |