Kamis, 08 September 2022 - 20:13 WIB
Ilustrasi pencabulan
Artikel.news, Kotamobagu -- Seorang polisi inisial A (37) di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) dilaporkan atas dugaan pencabulan. Polisi berpangkat Bripka itu dilaporkan karena telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih bocah.
Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu Dewa Dwiadnyana mengatakan, bahwa kasus tersebut saat ini sementara ditangani pihaknya usai pihak keluarga terduga pelaku membuat laporan polisi terkait persetubuhan.
"Benar, sudah ada laporannya di Polres Kotamobagu. Yang lapor keluarga yang bersangkutan (Bripka A) perihal persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu Dewa Dwiadnyana dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).
Dia menyebutkan, bahwa aksi tak senonoh yang dilakukan Bripka A diduga sebanyak 3 kali pada tahun 2020 lalu. Hal itu berdasar dari laporan polisi pengakuan pelapor yang terdaftar di Polres Kotamobagu dengan nomor: LP/601/IX/2022/SPKT/RES-KTGU/SULUT, pada hari Selasa (6/9/2022).
"Di laporannya itu sebanyak 3 kali persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan," ungkap Dewa
Dewa mengaku bahwa pihaknya telah meminta keterangan awal terhadap korban. Namun saat ditanya terkait dengan peristiwa itu, Dewa tak menjelaskan secara detail karena korban sudah tak ingat, sebab insiden itu sudah sejak 2020 lalu.
"Korban sudah kita mintai keterangan tapi tanggal, bulan sudah dia tidak diingat lagi, dia hanya menyebut kalau sekitar 2 tahun yang lalu (2020)," katanya.
Lebih jauh, Dewa menyatakan bahwa korban dan terlapor memang memiliki hubungan keluarga antara paman dan keponakan.
"Korban adalah kemenakan dari istri terlapor," pungkasnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |