Ahad, 07 Agustus 2022 - 10:38 WIB
Irjen Ferdy Sambo saat menjelani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Artikel.news, Jakarta -- Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Jenderal bintang dua itu ditahan di Mako karena diduga telah melanggar etik terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok," ujar salah satu sumber di Mabes Polri saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).
Irjen Sambo dibawa setelah menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (6/8/2022).
Sejumlah personel Brimob yang sempat mendatangi gedung Bareskrim Polri sejak siang kemarin disebut membawa Sambo ke Mako Brimob Kelapa Dua.
Menurut informasi, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di bawa ke Mako Brimob karena diduga telah melakukan pelanggaran etik terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo disebut tidak profesional dalam olah TKP karena mengambil CCTV.
"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konpers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam (6/8/2022).
Polemik CCTV ini sebelumnya jadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehingga Ferdy Sambo dinilai tidak profesional terutama berkaitan dengan TKP tewasnya Brigadir Yoshua.
"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," jelasnya.
Dedi menuturkan terkait kasus ini, Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob. Namun dia tidak tahu sampai kapan Sambo diamankan di Mako Brimob. Dia pun meminta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan lengkap.
"Ini nanti, rekan-rekan, saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru. Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komprehensif," tukas Dedi.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa polisi yang mengambil CCTV yang disebut rusak itu juga sudah diperiksa. Nantinya akan diputuskan apakah perbuatan itu merupakan pelanggaran kode etik atau pidana.
"Dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya. Nanti kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," tutur Sigit.
Namun Sigit tak merinci apakah saat diambil CCTV tersebut sudah dalam keadaan rusak atau tidak. Namun dia memastikan sudah mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam perkara CCTV tersebut.
"Yang jelas pemeriksaan masih berlanjut. Namun demikian, hal itu sudah kita dapatkan siapa yang melakukan, siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan dan semuanya," bebernya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |