Ahad, 17 Juli 2022 - 19:40 WIB
Artikel.news, Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon meringkus pria berinisial UM (45) yang terbukti menghabisi nyawa tetangganya sendiri.
Sebelum menghabisi nyawa tetangganya, pelaku UM terlebih dahulu menyiksa pria berusia 63 tahun tersebut.
Korban dipukuli menggunakan tangan kosong, dipukul bambu, dihantam batu, ditendang, hingga diinjak-injak hingga meninggal dunia.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
Pihaknya juga bekerja sama dengan tim psikologi RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
"Hasil pemeriksaan kejiwaannya tersangka dinyatakan psikopat," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, yang dikutip dari TribunCirebon.com, Sabtu (16/7/2022).
Ia mengakui kelainan kondisi kejiwaan itu memicu tersangka menghajar korban secara membabi buta hingga mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.
Padahal, menurut dia, tersangka dan korban yang sama-sama tinggal di Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, dan sering kali bertemu.
"Awalnya, korban dipukul hingga tersungkur kemudian ditendang, diinjak-injak, dihantam mambu serta batu berdiameter 30 cm" ujarnya.
Arif menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui motif UM yang nekat menghabisi nyawa korban karena merasa kesal dan sakit hati.
Bahkan, usai menghajar korban secara membabi buta tersangka pergi meninggalkan korbannya yang mengalami luka serius di bagian kepalanya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamakan dalam kasus tersebut meliputi kayu bambu, pakaian korban, sepatu boot, sepeda motor dan lainnya.
"Motifnya adalah tersangka merasa kesal dan tersakiti terhadap tindakan korban sehingga nekat menghabisi nyawanya di Kecamatan Pasaleman," ujar Arif Budiman.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |