Rabu, 06 Juli 2022 - 19:31 WIB
Artikel.news, Makassar - Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraish memperingatkan Pemerintah Kota Makassar yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin yakni DPMPTSP dan Dinas Penataan Ruang agar berhati-hati dalam menerbitkan izin khususnya bangunan.
Menurut Politisi PPP ini, pihaknya tidak mentolerir bangunan tanpa izin di Makassar. DPRD akan terus bersikap tegas dalam menertibkan bangunan yang cacat hukum dengan cara menyegel ataupun merobohkannya.
“Kami ingatkan kepada seluruh pengusaha agar tidak seenaknya membangun. membangun sama sekali tidak dilarang, asalkan dokumennya dipastikan lengkap,” tegas Sekretaris PPP Makassar ini, dilansir dari Pedomanrakyat.com, Rabu (6/7/2022).
Dia juga mengimbau kepada siapapun agar taat aturan, mengikuti segala prosedur untuk melakukan pembangunan.
“Jangan ada yang merasa hebat dan ego. Sebab selama kami ada tidak akan pernah membiarkannya,” tutup RTQ sapaan akrabnya.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah (DPMTSP) Kota Makassar masih memproses izin mendirikan bangunan (IMB) pada bangunan baru di Jalan Boulevar, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar yang saat ini masih dalam penyegelan.
Kepala Dinas DPMTSP, Zulkifli Ananda menegaskan, izin bangunan yang sudah disegel oleh DPRD bersama Pemkot Makassar itu masih dalam proses. Pihaknya menegaskan tidak akan menerbitkan izin jika tidak memenuhi syarat administrasi.
“Belum terbit izinnya, masih proses, kami pada tahap kajian gambar,” kata Zulkifli saat di konfirmasi, Rabu (6/7/2022).
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |