Selasa, 05 Juli 2022 - 22:27 WIB
Tersangka inisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, hanya tertunduk malu saat Kapolres Kebumen menggelar konferensi pers.(foto: Humas Polres Kebumen))
Artikel.news, Kebumen -- Mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Hongkong berinisial FT (36) berhasil meraup untung total Rp200 miliar selama dua tahun dari bisnis yang digelutinya.
Namun sayangnya belakangan bisnis tersebut salah menurut hukum. Bisnis itu dinyatakan ilegal.
Diketahui FT memulai bermain trading Crypto sejak tahun 2020 saat ia menjadi TKI di Hongkong.
tertangkapnya FT ini bermula ketika satuan Reskrim Polres Kebumen mengungkap kasus investasi bermodus investasi kripto atau uang digital.
Tersangka pelaku seorang wanita berinisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, Jawa Tengah.
Tersangka FT menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya dan dijanjikan akan diberikan setiap sepuluh hari.
"Jadi yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," jelas AKBP Burhanuddin, dilansir dari Bangkapos.com, Selasa (5/7/2022).
Namun uang itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup "profit" investor yang lebih dahulu bergabung.
Sebagian uang dari investor pengakuan tersangka untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.
Keterangan FT yang juga mantan tenaga kerja wanita atau TKW di Hongkong pada tahun 2017 hingga 2021, kurang lebih sudah ada 2800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya.
Total kurang lebih Rp200 miliar Rupiah telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari yang deposit paling kecil Rp1 juta hingga Rp2 miliar.
Untuk meyakinkan para korbannya, FT sering mengadakan ghatering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.
Salah satu korban inisial RZ (48) yang juga tetangga tersangka FT, ia mengalami kerugian Rp 1,62 miliar .
Kejadian bermula pada tanggal 23 Juli 2022, dimana ia mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen.
Iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, RZ selalu menambahkan saldo, atau top up setiap mendapatkan keuntungan.
Total uang yang telah diserahkan tersangka hingga mencapai satu miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah.
Namun bukan berakhir bahagia, setelah tanggal 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang semula dijanjikan tersangka.
Korban mulai mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola oleh tersangka FT dan ternyata uang yang telah masuk ke rekening tersangka, juga tidak bisa ditarik.
"Total ada 2800 investor yang sudah bergabung. Mereka masuk dan tergiur dari cerita mulut ke mulut," kata tersangka FT.
FT memulai bermain trading Crypto sejak tahun 2020 saat ia menjadi TKW di Hongkong.
Awalnya ia mengaku profit dengan modal yang saat itu hanya Rp5 juta.
Lalu ia berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dengan mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya.
Kini FT pemilik PTT Fitri Crypto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman pidana adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10 miliar.
Kapolres Kebumen berpesan kepada warga yang merasa pernah melakukan investasi dengan tersangka FT melalui PTT Fitri Crypto supaya melaporkan ke Polres Kebumen.
Keterangan tersangka korbannya tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai Papua.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |