Senin, 27 Juni 2022 - 20:34 WIB
Artikel.news, Makassar -- Seorang anggota TNI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikeroyok oleh sejumlah juru parkir (jukir) liar. Akibat pengeroyokan itu, prajurit TNI tersebut kini babak belur dengan mengalami sejumlah luka-luka.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando menuturkan, bahwa pihaknya telah menangkap empat orang pelaku penganiayaan prajurit TNI itu. Keempatnya berhasil diringkus satu jam setelah kejadian berlangsung.
"Benar, kami mengamankan 4 orang pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI ini," kata AKP Lando saat dimintai konfirmasi, Senin (27/6/2022).
Lando menjelaskan, bahwa penganiayaan terjadi di pelataran parkir minimarket di Jalan Rajawali, Makassar, Jumat (25/6/2022), pukul 20.00 Wita.
Keempat pelaku itu yakni AL (18), RS (14), AW (17) dan RE (17) menganiaya korban saat datang berbelanja di minimarket tersebut. Saat itu, korban ditegur oleh salah satu pelaku hingga akhirnya terjadi kesalahpahaman dan penganiayaan itu pun terjadi.
"Jadi awalnya korban ini datang berbelanja lalu ditegur sama salah satu pelaku ( juru parkir liar ). Dari teguran itulah hingga terjadi miss komunikasi, salah paham akhirnya para pelaku menganiaya korban hingga mengalami sejumlah luka-luka," ungkapnya.
Usai kejadian itu, kata Lando, korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Mariso. Berselang satu jam kemudian, keempat pelaku pun ditangkap.
"Setelah laporan kejadian itu diterima Polsek Mariso. Akhirnya petugas kepolisian bertindak cepat dan mendatangi TKP mencari pelaku dan berhasil mengamankan pelaku satu jam setelah kejadian," jelas Lando.
Kepada polisi, para pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI itu. Mereka menganiaya dengan cara yang berbeda-beda mulai dari memukul pakai kepalan tangan hingga menggunakan kursi.
"Penganiayaan itu dilakukan dengan menghantam menggunakan kepalan tangan ditambah dengan kursi di minimarket itu," ungkapnya.
Hingga kini, keempat pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mariso guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Diproses seperti biasa seperti masyarakat umum ditangani polisi. Barang bukti disita sesuai laporan korban satu buah kursi kaki besi," tandasnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |