Kamis, 16 Juni 2022 - 22:07 WIB
Foto pernikahan sesama wanita di Jambi.(foto: Kumparan.com)
Artikel.news, Jambi - Wanita berinisial NA (22) warga Kota Jambi, ditipu oleh suaminya sendiri yang ternyata adalah seorang wanita.
NA terkejut setelah tahu suami yang dinikahinya secara siri selama 10 bulan ternyata seorang wanita.
Menyadari sudah tertipu, NA akhirnya menggugat suaminya ke Pengadilan Negeri Jambi.
Terungkap jika suaminya seorang wanita bernama Er, namun mengaku sebagai AA. Er bahkan mengaku sebagai dokter spesialis syaraf lulusan New York, Amerika.
NA mengaku mengenal terdakwa melalui aplikasi tantan, yang direkomendasikan oleh rekannya.
"Saya kenal sejak Mei tahun lalu. Pernah nikah tanpa melalui KUA (nikah siri). Saya dijauhkan dengan orang tua. Selama 10 bulan menikah saya tinggal serumah berdua, dan awalnya saya tidak tahu bahwa dia (AA) itu bukan laki laki," katanya, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (16/6/2022).
Selama menikah, NA mengaku tinggal di rumah orangtuanya. Bahkan menurut NA, mereka sudah berhubungan suami istri, tetapi tidak melihat langsung jenis kelamin terdakwa.
"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan. Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," katanya di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi.
NA mengaku pernah mengeluarkan uang senilai Rp30 juta lebih untuk kebutuhan pribadi terdakwa.
"Saya tahunya dia seorang spesialis bedah syaraf dokter dan pengusaha batu bara. Juga lulusan luar negeri, New York. Tapi, saya pernah cek untuk statusnya tetapi tidak ada dalam daftar," ungkapnya.
Kebohongan ini terungkap, setelah ibu NA mulai curiga dengan gelagat mencurigakan terdakwa. Ibu NA kerap melihat terdakwa mandi tanpa melepas baju.
Melihat gelagat tersebut, Siti meminta terdakwa untuk membuka bajunya ketika mandi. Saat itu baru disadari bahwa terdakwa merupakan seorang wanita.
"Iya benar, pengakuan dari saksi. Saya memuaskan istri saya dengan menggunakan jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," kata terdakwa Er di pengadilan.
Ibu NA menjelaskan, proses nikah siri anaknya tersebut berlangsung di rumahnya, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, pada 18 Juli 2021 lalu.
Saat itu terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |