Senin, 13 Juni 2022 - 22:03 WIB
Ilustrasi razia PSK
Artikel.news, Mojokerto - Seorang mama muda relah jauh-jauh merantau dari Lampung ke Mojokerto untuk bekerja. Ternyata pekerjaan yang ditekuninya adalah pekerja seks komersil (PSK).
Alhasil, perempuan berinisial US (24) ini pun terjaring razia tim gabungan dari Samapta Polres Mojokerto Kota, beberapa hari lalu.
Saat diinterogasi, US mengaku sebagai seorang ibu yang memiliki 2 orang anak di kampungnya di Lampung.
Ia berdalih terjun ke dunia prostitusi karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi demi membiayai anak-anaknya.
Mama muda ini mengaku tidak bisa mendapatkan pekerjaan kantoran karena hanya punya ijazah sekolah menengah pertama atau SMP.
maka demi mencukupi biaya kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan anak-anaknya di kampung dia pun memilih pekerjaan sebagai PSK.
US terjaring razia tak sendirian. Petugas juga mengamankan seorang lainnya dari Lampung berinisial DS (33) warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Keduanya diamankan bersama empat orang lainnya dalam razia gabungan Sat Samapta Polres Mojokerto Kota.
Razia itu mengamankan tiga pasangan bukan suami istri di penginapan Home Stay Mojokerto Guest House Jalan Raya Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Satu di antaranya adalah pasangan Open Booking Online (open BO) dari aplikasi yang disalahgunakan untuk menawarkan layanan esek-esek prostitusi online.
Dilansir dari Tribunnews.com, Senin (13/5/2022), Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPTU MK Umam menjelaskan praktik asusila ini terbongkar dari informasi masyarakat dan kegiatan rutin patroli Cyber.
"Kita laporan dari patroli Cyber adanya (open BO) kemudian petugas menuju ke lokasi dan memang benar ada pasangan yang dimaksud berada di dalam kamar. Kita periksa dua kamar lainnya ditemukan dua pasangan bukan suami istri," jelasnya.
Umam menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, handphone dan tisu bekas pakai dari pasangan Open BO tersebut.
Mereka akan disanksi Tipiring lantaran perbuatannya melanggar Perda.
"Kita jerat Pasal 92 ayat 1 Jo Pasal 70 Perda Kota Mojokerto No. 3 Th 2021 ttg Tramtibum," terangnya.
Sedangkan, wanita US asal Lampung mengaku terpaksa menjajakan diri prostitusi melalui media sosial lantaran terdesak kebutuhan ekonomi sejak awal 2022.
Tarif layanan prostitusi yang dipesan melalui media sosial tersebut bertarif sekali kencan sekitar Rp350 ribu hingga Rp500 ribu.
"Ya terpaksa untuk biaya dua anak di kampung ya di sini tidak bisa kerja karena ijazah SMP," ujar US berdalih.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |