Ahad, 12 Juni 2022 - 21:10 WIB
Polisi gelar jumpa pers kasus pengedaran narkotika via media sosial Instagram.
Artikel.news, Makassar -- Tujuh pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Kelima pelaku ini merupakan pengedar sabu yang berdagang melalui media sosial Instagram.
Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto mengatakan, bahwa Kelima sekawan ini telah diamankan bersama barang bukti sabu seberat 109,72 gram dan ganja seberat 2 gram.
"Ketujuhnya telah diamankan bersama barang bukti ada sabu 109,72 gram dan ganja 2,168 gram serta uang Rp 7 juta," kata Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto dalam keterangannya, Minggu (12/6/2022).
Budi menjelaskan, bahwa ketujuh pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Makassar pada Sabtu 5 Juni 2022. Pihak petugas mengintai ketujuh pelaku sejak tiga pekan sebelumnya. Mereka masing-masing yang diamakan inisial RP (17), FRY (19), FRD (24), NQ (27), AND (31), AL dan LH.
"Jadi kurang lebih tiga minggu Satnarkoba Polrestabes Makassar melakukan kegiatan pengintaian. Akhirnya terungkap secara keseluruhan," beber Budi
Budi menyebut, bahwa ketujuh pelaku ini memperoleh barang haram tersebut dari luar Sulsel. Hanya saja, Budi masih enggan membeberkan pemasoknya karena masih dalam pengembangan.
"Pemasok barangnya dari luar pulau Sulsel. Tapi ini masih kita dalami," ungkapnya.
Disebutkannya lagi, bahwa setelah para pelaku ini mendapat barang haram itu lalu menjualnya melalui media sosial Instagram. Saat beraksi, mereka memakai tiga akun Instagram yang memiliki ribuan flower untuk berdagang.
"Modus operandi mereka memakai tiga akun medsos Instagram. Ada akun Hellboy.id dengan jumlah followers 2.987, x9fastan saga.id followers 5 ribu, dan rafan.id followers 1.204," bebernya.
Budi menambahkan, bahwa bisnis haram mereka awalnya berjalan lancar tanpa ada kecurigaan dari warga dan polisi, lantaran jual beli itu dilakukan dengan hanya diantar dan disimpan di salah satu tempat yang disepakati dengan pembelinya.
"Jadi setelah dipesan. Mereka antar ke tempat di sepekati. Lalu modusnya ditempel narkotika itu atau ditaroh di tempat itu dan ditinggal," ungkap Budi.
Adapun omzet dalam bisnis mereka ini disebut bervariasi. Meski pihak polisi tidak menyebut nominalnya, namun hasil jual beli narkotika itu kini tersisa Rp 7 juta.
"Omzet bervariasi dan yang kita temukan barang bukti uang senilai Rp 7 juta," terangnya.
Hingga kini ketujuh pelaku ditahan di Polrestabes Makassar. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 sub ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |