Ahad, 05 Juni 2022 - 21:15 WIB
Aparat Polsek Gunungsari mengamankan dua tersangka pencurian di Gudang PT. MISP. Gudang ini berada di Dusun Wado, Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Artikel.news, Lombok Barat - Aparat Polsek Gunungsari mengamankan dua tersangka pencurian di Gudang PT. MISP. Gudang ini berada di Dusun Wado, Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana, menjelaskan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah ZR (20) dan RS (19).
ZR beralamat di Ampenan Kota Mataram, sementara RS adalah warga Dusun Meninting, Lombok Barat.
Penangkapan ini diawali oleh laporan karyawan PT. MISP, yang juga menjadi korban dalam aksi pencurian ini. Korban berinisial LP atau B (26).
Salah satu dari dua pelaku tersebut, adalah karyawan di PT. MISP.
“Salah satu pelaku merupakan karyawan aktif di PT. MISP,” jelas AKP Agus, seperti dikutip dari jpnn.com, Ahad (5/6/2022).
Pelaku melakukan aksi pencurian untuk dipakai judi online. Tertangkapnya kedua pelaku didasarkan atas hasil olah TKP dan keterangan saksi.
Kejadian bermula pada Selasa (24/5) sekitar pukul 15.00 WITA. Korban tidak berada di rumah saat itu.
Rumah korban juga dijadikan kantor sekaligus gudang.
Saat sore hari ketika korban pulang, didapati beberapa alat seperti kabel fider dan mesin MRFU merek Huawei sudah lenyap.
Ia juga mendapati salah satu jendela dalam keadaan tercongkel.
“Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Oleh karenanya korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Gunungsari,” ucap AKP Eka.
Salah satu pelaku mengenal betul kondisi di dalam rumah atau gudang tersebut, karena ia masih aktif bekerja di perusahaan tersebut.
Menurut keterangan pelaku, barang tersebut akan dijual, dan hasilnya akan digunakan untuk judi online.
Atas peristiwa ini kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |