Sabtu, 09 April 2022 - 21:50 WIB
Korban TPPU robot trading DNA Pro saat melapor ke Bareskrim Polri.
Artikel.news, Jakarta - Sejumlah publik figur di tanah air diduga kecipratan hasil tindak pidana pencucian uang atau TPPU robot trading DNA Pro.
Mabes Polri menjadwalkan untuk segera memeriksa orang-orang yang terlibat tersebut.
"Jadi DNA Pro memang ada publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan, tapi saat ini penyidik masih proses yang ada dulu dan tracing aset," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, yang dilansir dari Tempo.co, Sabtu (9/2/2022).
Mengenai identitas dan jumlah para publik figur yang akan diperiksa tersebut, Gatot enggan membeberkannya. Ia mengatakan tim penyidik masih menyusun nama-nama pihak yang bakal diperiksa.
"Dan apabila yang bersangkutan terima hasil yang diduga hasil pencucian uang, diharapkan kerja samanya untuk didata dan disita," ujar Gatot.
Mengenai modus penipuan berkedok investasi ini, kuasa hukum para korban DNA Pro, Juda Sihotang, menjelaskan ratusan korban awalnya diajak bergabung ke DNA Pro pada April 2021 hingga Januari 2022.
Mereka diiming-imingi investasi berbasis robot trading dengan kemudahan pencairan deposit kapan saja tanpa batas.
Pada awalnya, Juda mengatakan beberapa member DNA Pro bisa mendapatkan keuntungan dari robot trading ini. Namun semuanya berubah setelah Mabes Polri menggerebek kantor DNA Pro dan menyegelnya pada 28 Januari 2022 karena diduga sebagai aplikasi investasi abal-abal dan judi ilegal.
"Dari situ semua nggak bisa di lakukan penarikan hingga sampai sekarang," kata Juda.
Dalam laporan ini, sebanyak 56 orang yang terdiri dari komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan cofounder, leader, hingga top leader DNA Pro yang dilaporkan ke Mabes Polri.
Dalam laporannya, Juda mengatakan pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Para korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Ambon, Medan, Surabaya, Jember, Bali, Bandung, hingga Papua.
Mabes Polri kini sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini, lima di antaranya sudah ditahan dan tujuh orang masuk DPO. Adapun laporan kerugian akibat DNA Pro yang sudah masuk ke Mabes Polri sudah mencapai Rp100 miliar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |