Kamis, 03 Maret 2022 - 18:43 WIB
Artikel.news, Jakarta - Mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, akhirnya bebas setelah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 10 tahun, sejak tahun 2012 lalu.
Puteri Indonesia 2001 ini keluar dari lapas khusus perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (3/3/2021), sekitar pukul 06.22 WIB.
Dia diantar keluar oleh sejumlah petugas lapas dan sempat memberikan pernyataan singkat di hadapan sejumlah wartawan yang telah menunggunya di depan lapas.
Setelah itu, perempuan yang akrab disapa Angie ini langsung naik ke mobil yang telah menjemputnya. Tampak dia dijemput oleh sejumlah kerabatnya.
Angie langsung berziarah ke makam mendiang suaminya, Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan dengan ditemani oleh Aaliyah Massaid dan Keanu Massaid.
Aaliyah merupakan anak sambung sedangkan Keanu adalah anak kandung Angie dan Adjie Massaid.
Tampak di lokasi makam, Angie langsung memeluk batu nisan Adjie Massaid. Terdengar isakan tangis dan ucapan permintaan maaf yang dihaturkan Angie di hadapan makam mendiang suaminya.
"Aku minta maaf mas aku tinggal, maafin aku," kata Angelina Sondakh sambil menangis.
Perempuan berusia 44 tahun ini mengatakan bahwa dirinya kini sudah bisa bersama anak-anak dan akan terus menjaganya.
"Papa Adjie ini Keanu sudah gede. Aku udah pulang Mas, sekarang anak-anak sudah bisa sama aku," ucap Angelina Sondakh dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Seleb Oncam News.
Sekedar informasi, Angie terjerat dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet untuk Sea Games 2011 di Palembang. Saat itu, Angie adalah anggota banggar DPR RI dan membantu meloloskan anggaran sebesar Rp191 miliar.
Dari hasil penelusuran KPK, Angie terbukti menerima suap Rp2,5 miliar dan 1,2 dolar Amerika, demi meloloskan anggaran wisma atlet tersebut.
Pengadilan Tipikor lalu menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Angie pada November 2012 lalu.
Selama menjalani pidana penjara, Angie dikabarkan menerima remisi kurungan sebanyak 3 bulan yang diberikan selama 10 tahun sekali bagi semua warna binaan.
Saat ini, Angie menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Dia akan bebas murni pada 1 Juni 2022. Sebelum bebas murni, Angie wajib lapor sekali dalam 2 pekan.
"CMB mulai dilaksanakan tanggal 3 Maret 2022 dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).
Diketahui, Angie telah menjalani masa pidana selama 9 tahun, 10 bulan, 5 hari. Sementara itu, masa reintegrasi sosial berakhir pada 1 Juni 2022.
Laporan | : | Cullank |
Editor | : | Ruslan Amrullah |