Ahad, 20 Februari 2022 - 17:36 WIB
Ira Melfita Cynthia Simbolon, perempuan yang melakukan live telanjang di aplkasi Mango Live, saat menjalani sidang virtual di PN Surabaya.
Artikel.news, Surabaya - Demi sesuap nasi, perempuan di Kota Batu, Jawa Timur, rela tampil telanjang secara live atau siaran langsung di media sosial. Hasil sidang, hakim menyatakan bersalah dan memvonisnya dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.
Perempuan berparas cantik ini bernama Ira Melfita Cynthia Simbolon. Dia melakukan aksinya di platform Mango live.
Dilansir dari Zona Surabaya Raya, Ahad (20/2/2022), aksi Ira ini terungkap saat anggota resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bernama Moh Nawawi melakukan patroli di dunia maya di ruang siber.
Setelah itu saksi menemukan konten video siaran langsung yang menampilkan bentuk tubuh dan area kewanitaan pada sebuah paltform yaitu Mango Live.
Dalam platform tersebut, didapatkan akun bernama Yourbae. Kemudian saksi Moh Nahwawi bersama Andi Hadi Purnomo melakukan penyelidikan perihal profil pemilik akun tersebut.
Kedua petugas itu lalu melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai penonton dan melakukan komunikasi.
Dari komunikasi tersebut didapatkan data atas nama Ira Melfita Cynthia Simbolon.
Selain itu juga didapatkan alamat tinggalnya berupa rumah kos di Jalan Graha Feliz. Selanjutnya, pada Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 00.57 melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Villa Kayana Regency, Kota Batu.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya. Selain itu dia juga mengakui wanita yang berada di dalam vidoe siaran langsung itu adalah dirinya.
Dari perbuatannya itu, Ira mengungkapkan jika dirinya mendapat keuntungan uang sebesar Rp 500 ribu. Namun uang tersebut langsung habis untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat dilakukan penggeledahan dikamar kosnya ditemukan barang bukti 2 buah unit HP, 1 kursi gaming, 1 tripod, pakaian yang dipakai saat siaran langsung dan buku tabungan BCA atas nama terdakwa.
Atas perbuatannya itulah, Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana ssbagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 Juncto pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Melfita Cynthia Simbolon dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Hakim Ni Made Purnami saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Kamis (17/2/2022).
Terhadap putusan tersebut, terdakwa menanggapi dengan kata terima. "Terima Bu Hakim," ujar terdakwa.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, terdakwa telah dituntut penjara selama 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |