Rabu, 19 Januari 2022 - 17:06 WIB
Polda Sulsel gelar jumpa pers kasus pembuatan tes Covid-19 palsu di aula Polrestabes Makassar.
Artikel.news, Makassar -- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini, mengamankan seorang dokter sekaligus pemilik salah satu klinik kecantikan di Jl Andi Djemma, Kota Makassar.
Dokter kecantikan HOB yang beralamat di Jl Andi Djemma itu, diamankan polisi Lantaran terlibat kasus pembuatan dokumen palsu tes Covid-19.
“Pelaku dokter kecantikan itu berisial Dr CT (34) warga Jl Andi Djemma Makassar. Dia diamankan pada Jumat (14/1/2022) lalu,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Rabu (19/1/2022).
Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal saat anggota Resmob Polsek Rappocini melakukan penyelidikan kasus pencurian handphone di klinik tersebut.
Disitu, kata Komang, polisi melakukan penggeledahan dan mendapati bukti percakapan pemilik klinik melalui Whatsapp yang dimana percakapan tersebut berisi pembuatan hasil PCR dan Antigen dibuat secara tidak resmi/fiktif digunakan untuk penerbangan.
“Terduga pelaku ini menerima jasa pembuatan hasil PCR dan Swab Antigen secara tidak resmi yang digunakan untuk persyaratan penerbangan. Jadi mereka telah mengerjakan pemalsuan dokumen,” ungkap Kombes Pol Komang.
Adapun hasil interogasi, lanjut dia, pelaku mengakui dirinya sebagai dokter kecantikan di salah satu klinik Kecantikan HOB di Jl Andi Djemma.
Di kliniknya itu, kata Komang, pembuatan hasil PCR dan antigen palsu itu dibuat dan dilakukan pelaku semenjak diberlakukan PCR dan Antigen untuk persyaratan penerbangan.
"Di kllinik itu merupakan milik pelaku dan disitu pelaku melancarkan aksinya untuk membuat hasil PCR palsu," katanya
Adapun biayanya tarif PCR dan Swab Antigen yang dipasang, untuk PCR Rp 700.000 sampai Rp.900.000 kemudian Antigen Rp 200.000 sampai Rp 400.000.
"Beragam tarif dipasang untuk pembuatan dokumen fiktif ini. Pelaku melakukan aksinya itu mulai pertengahan 2021 dan sudah 100 orang konsumen," ujar Kombes Komang.
Lebih jauh, Mantan Direktur Binmas Polda Bali ini menyebut, bahwa persyaratan untuk pembuatan PCR dan Swab Antigen palsu itu dilakukan pelaku dengan cara meminta identitas yang ingin bermohon tanpa harus hadir di klinik tersebut.
"Mereka melakukan pembayaran di awal melalui transfer kepada pelaku sesuai dengan tarif pembuatan tersebut dan melalui via chat sosmed mereka mengirim identitas untuk pembuatan dokumen palsu itu," ungkapnya
Adapun barang bukti yang diamankan berupa emam unit Hp, satu printer, CPU, Keyboard dan tiga alat Debit.
"Saat ini pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," terang Kombes Pol Komang.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |