Jumat, 14 Januari 2022 - 14:08 WIB
Artikel.news, Makassar -- Jajaran kepolisian (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan penyebab kematian narapidana narkotika Lapas Bollangi, Kabupaten Gowa, Andi Lolo.
Polisi sebut jika Andi Lolo meninggal bukan disebabkan karena penganiayaan tapi karena penyakit Jantung.
Hal itu diungkapkan langsung Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat dimintai konfirmasi via sambung Whatsapp, Jumat (14/1/2022) siang.
"Benar sesuai hasil auptopsinya almarhum meninggal karena jantung, " ujar Kombes Komang
Mantan Direktur Binmas Polda Bali ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di Bidokkes bahwa almarhum Andi Lolo meninggal disebabkan adanya pembengkan jantung akibat penggunaan amfetamin dan metamfetamin yang diduga dari penggunaan sabu-sabu.
“Jadi kalau dari Bidokkes mengatakan kematiannya karena diakibatkan pembengkan jantung, menggunakan amfetamin dan metamfetamin yang diduga dari penggunaan sabu-sabu,” sebut Kombes Pol Komang.
Adapun lebam pada tubuh almarhum, kata Komang, bahwa lebam tersebut hanya lebam mayat. Sehingga jika masyarakat masih banyak belum paham mengenai adanya lebam mayat.
"Jadi intinya dari hasil autopsi itu meninggalnya itu karena jantung kronis dengan menggunakan sabu-sabu. Itu yang ditemukan," tuturnya.
Lebih jauh, Polisi berpangkat tiga bunga ini pun mengatakan, jika dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis kasus tersebut.
pengungkapan mengenai ketergantungan narkoba jenis sabu-sabu dari almarhum.
“Nanti kasusnya tetap akan digelar. Informasi akan disampaikan setelah sudah ada hasil gelar. Jadi nanti kalau sudah ada pembuktian baru kita press conference,” terang Kombes Komang.
Sebelumnya, Andi Lolo, warga Binaan Lapas Kelas II A Bollangi Kabupaten Gowa meninggal usai dijemput aparat Polda Sulsel untuk diperiksa. Kabarnya Andi Lolo diperiksa untuk mengembangan kasus narkoba.
Andi Lolo adalah warga binaan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pinrang beberapa tahun yang lalu. Ia dihukum 15 tahun penjara. Saat ini ia telah menjalani masa hukuman 6 tahun.
Polisi menyebut waktu itu, bahwa pihaknya melakukan peminjaman napi tersebut dalam hal kepentingan pengembangan kasus narkoba yang terjadi sebelumnya dan ditangani oleh jajaran Ditnarkoba Polda Sulsel.
"Benar, peminjaman napi itu dilakukan dalam hal kepentingan pengembangan kasus narkoba yang terjadi sebelumnya. Itu telah ditangani Ditnarkoba Polda Sulsel," ujar Plt Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan, pada Jumat (12/12/21) lalu.
Sementara itu, Keluarga Andi Lolo pun mengungkap banyak fakta mengejutkan terkait kematiannya.
Maryam, istri Andi Lolo mengungkapkan, jika suaminya itu meninggal mengalami banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Tangan sebelah kanan sudah patah seperti orang struk. Tulang pinggang dan punggungnya juga seperti patah.
Padahal kata Maryam, saat dijemput Polda Sulsel, Andi Lolo masih sehat. Bahkan beredar sebuah foto dari pihak keluarga Andi Lolo tampak sangat sehat. Ia bahkan masih tersenyum lebar.
"Banyak luka lebam mulai tangan dan punggung, serta ada tusukan seperti bekas jarum di kepala. Dan bagian tangan kanan patah," kata Maryam kepada awak media, Jumat lalu (17/12/2021).
Namun, dari keterangan itu, pihak kepolisian hanya mengaku akan mengungkap kematian Andi Lolo usai hasil autopsi dari pihak Bid Dokkes Polda Sulsel telah selesai.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |