Kamis, 13 Januari 2022 - 20:38 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan fatwa terkait jual beli mistery box yang belakangan ini tengah marak di masyarakat, termasuk di Sulsel. Berdasarkan berbagai pertimbangan, MUI Sulsel menyatakan bahwa jual beli mistery box hukumnya haram.
Artikel.news, Makassar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan fatwa terkait jual beli mistery box yang belakangan ini tengah marak di masyarakat, termasuk di Sulsel. Berdasarkan berbagai pertimbangan, MUI Sulsel menyatakan bahwa jual beli mistery box hukumnya haram.
Fatwa tersebut dibacakan Sekretaris Umum MUI Sulsel DR KH Muammar Bakry Lc MA saat konferensi pers di sekretariat MUI Sulsel di Masjid Raya Makassar, Kamis (13/1/2022).
Ketua Umum MUI Sulsel Prof DR AGH Najamuddin Lc MA juga hadir pada konferensi pers ini dan memberikan penjelasan di balik keluarnya fatwa itu.
Menurut AGH Najamuddin, jual beli mistery box ditetapkan hukumnya haram berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti mengandung maisir (spekulasi), garar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan); tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli secara syar’i; tidak memberi hak khiyar (memilih) bagi pembeli.
Makanya, diminta kepada masyarakat agar menghindarkan diri dari transaksi jual beli yang mengandung unsur maisir (spekulasi), garar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan). Kepada pihak marketplace untuk tidak menyediakan ruang untuk transaksi jual beli mistery box.
Kepada Pemerintah, MUI Sulsel meminta agar mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat.
Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 1 Jumadil Akhir 1443 H atau 4 Januari 2022. Dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan
fatwa ini.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |