Sabtu, 11 Desember 2021 - 14:53 WIB
Anggota DPRD Kota Makassar Irwan Djafar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen, di Hotel Grand Maleo, Makassar, Sabtu (11/12/2021).
Artikel.news, Makassar - Anggota DPRD Kota Makassar Irwan Djafar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen, di Hotel Grand Maleo, Makassar, Sabtu (11/12/2021).
Irwan mengatakan, regulasi ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap anjal dan gepeng. Perda ini juga telah diatur baik berdasarkan agama maupun undang-undang.
"Bahkan, perda telah diatur soal pembinaan terhadap mereka," tutur Politisi Nasdem tersebut.
"Ilmu yang didapatkan disini melalui sosialisasi perda saya harap dapat disebarkan ke tetangganya agar ini menjadi perhatian kita semua bukan hanya pemerintah tapi masyarakat juga ikut berkontribusi" tambahnya.
Plt Kepala Dinas Sosialisasi Kota Makassar, Muhyiddin sebagai narasumber pertama meminta peran serta masyarakat untuk membantu sebarkan perda ke lingkungan masing-masing.
"Agar tidak memberi uang ke anjal dan gepeng di jalan," pesannya.
Tujuannya supaya anak jalanan dan gelandangan tidak semakin menjamur di jalan.
Pihaknya juga berkomitmen akan membina dan memberdayakan mereka agar tidak lagi kembali mengemis di jalan.
Sementara itu, Kepala Bidang Linmas Satpol PP, Abdullah Rowa, berharap dengan sosialisasi ini bisa mengurangi anjal dan gepeng di jalan yang bisa mengganggu pengguna jalan.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |