Senin, 29 November 2021 - 23:11 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah atau NA dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dan gratifikasi pada proyek infrastruktur di Dinas PUTR Sulsel.
Artikel.news, Makassar - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah atau NA dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dan gratifikasi pada proyek infrastruktur di Dinas PUTR Sulsel.
Olehnya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta, serta hukuman tambahan berupa keharusan membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura (Rp3,667 miliar).
Dengan demikian jumlah total uang pengganti tersebut sebesar Rp5,854 miliar.
Selain itu, hakim juga menyatakan jika hak politik NA dicabut selama 3 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino pada sidang yang berlangsung di ruang sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (29/11/2021) Malam.
Terdakwa NA beserta penasehat hukumnya mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK di Jakarta.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan 4 bulan,” kata Hakim Ketua Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan.
Selain itu, NA juga mesti membayar uang denda pengganti atas suap yang diterimanya.
“Terdakwa akan dijatuhi hukuman tambahan berupa pembebanan uang pengganti sebesar 350 ribu dolar Singapura dan Rp2,187 miliar,” ujar Ibrahim Palino.
Selain membayar uang pengganti, barang-barang berharga Nurdin hasil suap senilai Rp5 miliar juga telah disita.
“Majelis hakim setuju dengan penuntut umum bahwa terdakwa akan dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam waktu tertentu,” tambah hakim.
Vonis untuk Nurdin ini lebih rendah dari tuntutan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta.
Majelis hakim memberi keringanan hukum karena Nurdin belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan.
Vonis ini berdasarkan fakta-fakta persidangan yang membuktikan bahwa NA telah menerima suap dari 6 pengusaha.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |