Ahad, 28 November 2021 - 20:46 WIB
Ilustrasi terminal kedatangan internasional di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Artikel.news, Jakarta - Mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 yaitu Omicron ke Indonesia, Pemerintah Indonesia mengambil sejumlah kebijakan.
Kebijakan yang poin utamanya pengetatan masuk ke wilayah Indonesia mulai berlaku pukul 00.01 WIB, Senin (29/11/2021).
Sejumlah kebijakan itu adalah, melarang WNA yang memiliki riwayat kunjungan dari 10 negara di Afrika dengan kasus Omicron dan Hong Kong masuk ke Indonesia.
"Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke negara-negara berikut, Afrika Selatan, Boswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Hong Kong," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari Liputan6.com, Minggu (28/11/2021).
Selain itu, pemerintah menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri di luar 11 negara tersebut. Masa karantina itu ditambah dari semula 3 hari menjadi 7 hari.
"Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dan dari luar negeri di luar dari negara poin A, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Kebijakan karatina mulai diberlakukan 29 November 2021 pukul 00.01," kata Luhut.
Sementara itu, khusus bagi WNI yang akan masuk Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut, maka akan dikarantina selama 14 hari.
"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan punya riwayat perjalanan di poin A akan dikarantina selama 14 hari," ujar Luhut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |