Senin, 22 November 2021 - 16:18 WIB
Artikel.news, Musi Rawas - Seorang pria warga Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap dalam kasus pencurian.
Pelaku, Okta Feri alias Iin mengajak dua istri serta anaknya membobol warung warga.
Ketiga pelaku lain yakni Lismayanti istri pertama, Agus Setio Rini istri kedua dan DAS, anak istri pertama.
Mereka ditangkap pada Jumat (19/11/2021) di rumahnya, tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan korban di Polsek Terawas.
Kemudian tim Landak Sat Reskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Terawas dan Polsek Tugumulyo melakukan penangkapan.
“Para pelaku melakukan aksi pencurian warung milik Suwaty pada Jumat, 8 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun V Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura,” katanya, dikutip dari iNews.id, Senin (22/11/2021).
Menurut Dedy, aksi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara membongkar warung di rumah korban.
Kemudian berhasil membawa isi warung berupa dua pack rokok, tiga bal roti gabing, satu dus mie instan, dua handphone Android, dua tabung gas tiga kg, dan uang sebanyak Rp4 juta.
“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) dua tabung gas tiga kg, dua handphone Android merk Vivo dan 1 unit Motor merk Honda Supra Fit, kini pelaku dan BB sudah diamankan di Mapolres Mura,” jelasnya.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |