Kamis, 16 September 2021 - 21:48 WIB
Mantan calon Wabup Bulukumba Andi Makkasau hadir menjadi saksi pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel dengan terdakwa Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel nonaktif) di Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini Makassar, Kamis (16/9/2021).
Artikel.news, Makassar - Sidang lanjutan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel dengan terdakwa Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel nonaktif) kembali digelar Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini Makassar, Kamis (16/9/2021).
Kali ini menghadirkan mantan Calon Wakil Bupati Bulukumba Andi Makkasau sebagai saksi. Ada delapan saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini, salah satunya Andi Makkasau atau Karaeng Lompo.
Di hadapan majelis hakim, Karaeng Lompo mengaku tidak menerima apapun dari Terdakwa Nurdin Abdullah (NA) saat maju sebagai wakil bupati Bulukumba berpasangan dengan Tomy Satria pada 2020 lalu.
Saat Majelis Hakim Ibrahim Palino memberi kesempatan kepada Nurdin Abdullah memberi keterangan atas pernyataan Karaeng Lompo, ia blak-blakan bahkan menyampaikan kemarahannya.
"Pertama tentu saya sangat berharap, Karaeng Lompo ini, menggunakan kata kararng berarti bangsawan, dan tadi sudah disumpah. Saya mohon saudara saksi, meminta ampun kepada Allah. Ini sangat berbahaya, mungkin di dunia kita temukan," ujar NA via virtual dari Rutan KPK di Jakarta, dilansir dari TribunMakassar.com, Kamis (16/9/2021).
"Yang Mulia, Beliau ini maju tak punya uang. Semua partai, itu kami yang nyiapin komunikasi, jadi kalau dia mengatakan lebih satu kali ke rujab, itu berkali-kali. Baik ketika dia hubungi saya saat ada di rumah," lanjutnya.
Nurdin bahkan menyebut jika istri Karaeng Lompo menangis-nangis mengharapkan bantuan. "Istrinya menangis setiap kampanye yang Mulia. Saya mau ke Jakarta, uang saya kumpul-kumpulin, saya kasi Rp200 juta itu," katanya.
"Jadi sangat tidak logis ia mengatakan tidak menerima uang dari saya. Jadi termasuk calon bupatinya juga. Andi Sukri tahu," jelasnya.
NA pun mengaku kecewa. "Saya sangat kecewa saat mendengar, apalagi mengaku sebagai keluarga menyampaikan seperti itu," ujarnya.
JPU Fokus ke Penerimaan Uang
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Asri Irwan saat skorsing sidang memberi keterangan kepada wartawan.
Menurut Asri, terkait pemanggilan Andi Makkasau sebagai saksi dalam persidangan, untuk mengonfirmasi soal pemberian uang terdakwa NA.
Uang sebesar 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1,59 miliar disebut untuk membiayai persiapan Andi Makkasau maju di Pilkada Bulukumba 2020 bersama Tomy Satria Yulianto.
Saat itu, Andi Makkasau adalah calon wakil Bbupati Bulukumba. Ia bersama Tomy Satria diusung PDIP, PKB, dan PBB.
"Di persidangan Andi Makkasau sama sekali tidak mengakui menerima uang. Itu sudah di bawah sumpah," ujar Asri.
Pada intinya, lanjut Asri, JPU memanggil yang bersangkutan sebagai saksi adalah untuk mengonfirmasi penerimaan uang 150 ribu dolar Singapura dari Agung Sucipto atau Anggu.
"Dalam dakwaan kami itu ada penerimaan uang 150 ribu dolar Singapura yang diterima terdakwa Nurdin Abdullah dalam hal persiapan Pilkada di Kabupaten Bulukumba," ungkapnya.
Ia mengatakan tetap berpegang kepada keterangan saksi. pihaknya menduga, uang 150 ribu dolar Singapura itu tidak diberikan ke saksi, melainkan dipakai sendiri oleh terdakwa.
Menurut Asri, perbedaan keterangan antara saksi dan tersangka adalah hal biasa. Tersangka juga punya hak membela diri.
"Silahkan saja menyampaikan bahwa pernah memberikan, tetapi kita memegang keterangan saksi yang bersumpah bahwa dia tidak pernah menerima," jelasnya.
Asri mengaku jika pihaknya lebih fokus ke penerimaan yang, bukan tujuan aliran dananya. "Ya, uang yang diterima 150 ribu dolar Singapura saudara terdakwa Nurdin dari Agung Sucipto tidak disampaikan ke Andi Makkasau," jelasnya.
"Yang kami tekankan di sini, fakta ada penerimaan uang 150 ribu dolar yang diterima Pak NA. Terserah NA mengalirkan ke mana, yang jelas di dakwaan kami itu diperoleh oleh NA dari Agung Sucipto," lanjutnya.
Menurutnya, fakta dari persidangan lanjutan ini diketahui bahwa Gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu pernah menerima uang dari pengusaha dan selalu difasilitasi.
Hal tersebut diketahui dari percakapan karyawan Agung Sucipto, Raymond. NA kerap difasilitasi oleh pengusaha saat melakukan kunjungan kerja ke Bulukumba.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |