• Olahraga
    • JAPFA Bersama Unhas Resmikan Kandang Closed House Teaching Farm di Pattallassang Gowa JAPFA Bersama Unhas Resmikan Kandang Closed House Teaching Farm di Pattallassang Gowa
      Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025 Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025
      Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sulbar, Bapperida dan Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sulbar, Bapperida dan Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi
      Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik
  • News
    • InternationalNasionalMetro
    • Kembar Berusia 70 Tahun Tewas Akibat Mobil Terjun ke Jurang Gunung Bromo Kembar Berusia 70 Tahun Tewas Akibat Mobil Terjun ke Jurang Gunung Bromo
      Indeks Kepuasan Masyarakat 2025, Dispar Makassar Raih Peringkat Pertama Kategori Baik dengan Skor 84,343 Indeks Kepuasan Masyarakat 2025, Dispar Makassar Raih Peringkat Pertama Kategori Baik dengan Skor 84,343
      Resmikan Gereja GKTDII Kristus Gembala Tello, Munafri Tegaskan Makassar Kota Toleran dan Inklusif Resmikan Gereja GKTDII Kristus Gembala Tello, Munafri Tegaskan Makassar Kota Toleran dan Inklusif
      Lebih 2.000 Pasien Ditangani Tim Medis Sulsel Selama Masa Tanggap Darurat di Aceh Tamiang Lebih 2.000 Pasien Ditangani Tim Medis Sulsel Selama Masa Tanggap Darurat di Aceh Tamiang
  • Tekno
    • JAPFA Bersama Unhas Resmikan Kandang Closed House Teaching Farm di Pattallassang Gowa JAPFA Bersama Unhas Resmikan Kandang Closed House Teaching Farm di Pattallassang Gowa
      Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025 Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025
      Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sulbar, Bapperida dan Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sulbar, Bapperida dan Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi
      Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik
  • Ekbis
    • JAPFA Bersama Unhas Resmikan Kandang Closed House Teaching Farm di Pattallassang Gowa JAPFA Bersama Unhas Resmikan Kandang Closed House Teaching Farm di Pattallassang Gowa
      Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025 Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025
      Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sulbar, Bapperida dan Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sulbar, Bapperida dan Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi
      Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik
  • Berita Utama
    • JAPFA Bersama Unhas Resmikan Kandang Closed House Teaching Farm di Pattallassang Gowa JAPFA Bersama Unhas Resmikan Kandang Closed House Teaching Farm di Pattallassang Gowa
      Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025 Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025
      Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sulbar, Bapperida dan Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sulbar, Bapperida dan Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi
      Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik
  • Politik
    • PemiluPartai PolitikPilkada
    • Muswil PKB, Wagub Sulbar Tekankan Peran Strategis Partai dalam Pembangunan Daerah Muswil PKB, Wagub Sulbar Tekankan Peran Strategis Partai dalam Pembangunan Daerah
      Sukses Pemilu 2024 PKS Parepare Raih PKS Sulsel Award, Hasil Rakerwil Fokus K2P2 untuk Pemenangan Pemilu 2029 Sukses Pemilu 2024 PKS Parepare Raih PKS Sulsel Award, Hasil Rakerwil Fokus K2P2 untuk Pemenangan Pemilu 2029
      Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sulbar, Samsul Mahmud Akan Maksimalkan Seluruh Potensi demi Membesarkan Partai Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sulbar, Samsul Mahmud Akan Maksimalkan Seluruh Potensi demi Membesarkan Partai
      Bakal Jadi Calon Tunggal di Musda IV, Samsul Mahmud Hampir Pasti Pimpin Golkar Sulbar Bakal Jadi Calon Tunggal di Musda IV, Samsul Mahmud Hampir Pasti Pimpin Golkar Sulbar
  • Opini
    • JAPFA Bersama Unhas Resmikan Kandang Closed House Teaching Farm di Pattallassang Gowa JAPFA Bersama Unhas Resmikan Kandang Closed House Teaching Farm di Pattallassang Gowa
      Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025 Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025
      Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sulbar, Bapperida dan Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sulbar, Bapperida dan Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi
      Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik
  • Inspirasi
    • JAPFA Bersama Unhas Resmikan Kandang Closed House Teaching Farm di Pattallassang Gowa JAPFA Bersama Unhas Resmikan Kandang Closed House Teaching Farm di Pattallassang Gowa
      Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025 Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025
      Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sulbar, Bapperida dan Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sulbar, Bapperida dan Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi
      Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik
  • Entertain
    • JAPFA Bersama Unhas Resmikan Kandang Closed House Teaching Farm di Pattallassang Gowa JAPFA Bersama Unhas Resmikan Kandang Closed House Teaching Farm di Pattallassang Gowa
      Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025 Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025
      Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sulbar, Bapperida dan Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sulbar, Bapperida dan Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi
      Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik
  • Edukasi
    • JAPFA Bersama Unhas Resmikan Kandang Closed House Teaching Farm di Pattallassang Gowa JAPFA Bersama Unhas Resmikan Kandang Closed House Teaching Farm di Pattallassang Gowa
      Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025 Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025
      Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sulbar, Bapperida dan Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sulbar, Bapperida dan Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi
      Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik
  • Kesehatan
    • JAPFA Bersama Unhas Resmikan Kandang Closed House Teaching Farm di Pattallassang Gowa JAPFA Bersama Unhas Resmikan Kandang Closed House Teaching Farm di Pattallassang Gowa
      Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025 Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025
      Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sulbar, Bapperida dan Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sulbar, Bapperida dan Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi
      Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik
  • Sulsel
    • AjattaparengBosowasiLuwuTorajaBarruSidrapPangkepGowaMarosSinjaiPare-pare
    • Kado Prestise Penghujung 2025, Pemkot Parepare Raih Penghargaan KPID Awards sebagai Berita Radio Terbaik  Kado Prestise Penghujung 2025, Pemkot Parepare Raih Penghargaan KPID Awards sebagai Berita Radio Terbaik 
      Unhas Lirik Potensi Terumbu Karang Parepare, Prospek Budidaya Rumput Laut dan Pariwisata  Unhas Lirik Potensi Terumbu Karang Parepare, Prospek Budidaya Rumput Laut dan Pariwisata 
      Keren! Pemilihan Ketua RW dan RT di Bacukiki Barat Rasa Pilkada, Surat Suara Didesain Khusus Keren! Pemilihan Ketua RW dan RT di Bacukiki Barat Rasa Pilkada, Surat Suara Didesain Khusus
      Capaian MCSP KPK Parepare 80,23 “Terjaga”, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem dan Kolaborasi Pengawasan Capaian MCSP KPK Parepare 80,23 “Terjaga”, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem dan Kolaborasi Pengawasan
  • Sulbar
    • Sebelum SK Ditandatangani Gubernur, Ribuan PPPK Paruh Waktu di Sulbar Harus Ikut Apel Fisik Sebelum SK Ditandatangani Gubernur, Ribuan PPPK Paruh Waktu di Sulbar Harus Ikut Apel Fisik
      Jalur Alternatif Rampung, Risiko Lebih Rendah, Gubernur Sulbar Resmikan Infrastruktur Senilai Rp21 Miliar dari BNPB Jalur Alternatif Rampung, Risiko Lebih Rendah, Gubernur Sulbar Resmikan Infrastruktur Senilai Rp21 Miliar dari BNPB
      Menjelang 28 Desember, Biro Umum Fokus Selesaikan Renovasi Rujab Wagub Sulbar Menjelang 28 Desember, Biro Umum Fokus Selesaikan Renovasi Rujab Wagub Sulbar
      Plt Kadiskominfo Sulbar: Penegakan Disiplin ASN Fondasi Wujudkan SDM Unggul Plt Kadiskominfo Sulbar: Penegakan Disiplin ASN Fondasi Wujudkan SDM Unggul
  • Foto
    • JAPFA Bersama Unhas Resmikan Kandang Closed House Teaching Farm di Pattallassang Gowa JAPFA Bersama Unhas Resmikan Kandang Closed House Teaching Farm di Pattallassang Gowa
      Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025 Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025
      Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sulbar, Bapperida dan Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sulbar, Bapperida dan Bank Indonesia Perkuat Kolaborasi
      Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik

Home News Metro

PN Makassar Jatuhkan Vonis 4 Bulan Seorang IRT, Karena Unggah Foto Perempuan dan Sebut Pelakor di Medsos,  

Jannah

Ahad, 23 Mei 2021 - 19:31 WIB


PN Makassar Jatuhkan Vonis 4 Bulan Seorang IRT, Karena Unggah Foto Perempuan dan Sebut Pelakor di Medsos,  

Ilustrasi Facebook dan Instagram


Artikel.news, Makassar - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis empat bulan penjar seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Makassar berinisial ST (29). 

PN Makassar menyatakan ST bersalah karena mengunggah sebuah foto perempuan dan menyebutnya sebagai perebut laki orang (Pelakor) di media sosial (medsos). 

Vonis tersebut dijatuhkan hakim PN Makassar berdasarkan Putusan Nomor : 1714/Pid.B/2020/PN Mks pada 28 April 2021 dan baru dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Minggu (23/5).

Dilansir dari Merdeka.com, Minggu (23/5/2021), berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum, kasus ST berawal dari unggahannya pada 26 Januari 2020 pukul 16.00 WITA yang menyebut korban berinisial WS, seorang pegawai Otoritas Pelabuhan Makassar sebagai pelakor. ST mengunggah foto WS di Instagram dan Facebook.

ST mengunggah status di Facebook berupa dua foto yakni foto dirinya sendiri maupun foto WS. Selain foto, ST juga menuliskan caption yang menyebut korban sebagai pelakor.

"Dia ini pelakor dan sudah banyak dia lakori orang. Dia bekerja di Otoritas Pelabuhan sebagai staf. Entah apa setang yang masuk ki kodong suamiku sampai-sampai dia tergoda sama janda jelek dan kalotoro," tulisnya.

Tidak hanya di Facebook, ST juga mengunggah foto tersebut di Instagram dengan caption berbeda. ST menuliskan "ini dia wanita perusahaan rumah tangga, sampai detik ini dia masih ganggu rumah tanggaku".

ST mengunggah foto dan caption tersebut menggunakan handphone miliknya saat berada di rumah. Unggahan tersebut ternyata diketahui oleh korban.

"Bahwa terdakwa mengakui maksud dari setiap kalimat pada kedua akun media sosial tersebut adalah bahwa Pelakor yang terdakwa maksud pada postingan tersebut memang ditujukan kepada WS," ujar Hakim Ketua, Zulfikli.

Sebelum mengunggah postingan tersebut, ST telah beberapa kali berusaha untuk bertemu dengan WS dengan maksud untuk meminta menjauhi suaminya. Sayang usaha ST tersebut tidak digubris oleh WS.

"Bahwa terdakwa menyadari jika kalimat tersebut tidak etis dan tidak sopan. Terdakwa juga mengakui jika apa yang dilakukannya adalah salah akan tetapi apa yang dilakukannya terdakwa tersebut hanya berusaha untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya," kata dia.

Berdasarkan bukti tersebut, hakim yang diketuai Zulkifli, hakim anggota Harto Pancono dan Suratno menyatakan ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat, dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari terdapat perintah dalam putusan Hakim, yang menyatakan Terpidana bersalah melakukan tindak pidana sebelum waktu masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana," kata dia.

  • Indeks Kepuasan Masyarakat 2025, Dispar Makassar Raih Peringkat Pertama Kategori Baik dengan Skor 84,343
  • Resmikan Gereja GKTDII Kristus Gembala Tello, Munafri Tegaskan Makassar Kota Toleran dan Inklusif
  • Dispar Makassar Bersama PAPPRI Sulsel Bahas Rencana Penyusunan Ranperda tentang Musik Daerah
  • Gelar Pelatihan Food Service Pisang Epe, Dispar Makassar Ingin Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha Kuliner Khas Daerah
  • Kepala DPMPTSP Makassar Hadiri Pembukaan Festival Daur Bumi 2025, Ajak Jaga Bumi Mulai dari Langkah Kecil
  • Festival Daur Bumi 2025, Upaya Membangun Budaya Bersih Menuju Makassar Kota Bebas Sampah 2029

Laporan:Jannah
Editor:Ruslan Amrullah
TAG #News#Metro#IRT Di Makassar#PN Makassar#Medsos#Perempuan Pelakor#Facebook#Instagram
BAGI
REKOMENDASI
KINI
  • JAPFA Bersama Unhas Resmikan Kandang Closed House Teaching Farm di Pattallassang Gowa

    JAPFA Bersama Unhas Resmikan Kandang Closed House Teaching Farm di Pattallassang Gowa

  • Kembar Berusia 70 Tahun Tewas Akibat Mobil Terjun ke Jurang Gunung Bromo

    Kembar Berusia 70 Tahun Tewas Akibat Mobil Terjun ke Jurang Gunung Bromo

  • Sebelum SK Ditandatangani Gubernur, Ribuan PPPK Paruh Waktu di Sulbar Harus Ikut Apel Fisik

    Sebelum SK Ditandatangani Gubernur, Ribuan PPPK Paruh Waktu di Sulbar Harus Ikut Apel Fisik

  • Indeks Kepuasan Masyarakat 2025, Dispar Makassar Raih Peringkat Pertama Kategori Baik dengan Skor 84,343

    Indeks Kepuasan Masyarakat 2025, Dispar Makassar Raih Peringkat Pertama Kategori Baik dengan Skor 84,343

  • Jalur Alternatif Rampung, Risiko Lebih Rendah, Gubernur Sulbar Resmikan Infrastruktur Senilai Rp21 Miliar dari BNPB

    Jalur Alternatif Rampung, Risiko Lebih Rendah, Gubernur Sulbar Resmikan Infrastruktur Senilai Rp21 Miliar dari BNPB

  • Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025

    Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025

  • TOPIK

  • POPULAR

      DPMPTS Makassar Ajak ke MPP, Semua Urusan Perizinan Kini Lebih Mudah dalam Satu Atap
    1. DPMPTS Makassar Ajak ke MPP, Semua Urusan Perizinan Kini Lebih Mudah dalam Satu Atap
    2. DPMPTSP Bersama Pemkot Makassar Ajak Berdoa Atas Musibah Banjir dan Longsor di Sumatera
    3. 20 Instansi Siap Melayani di MPP, Termasuk BPOM, BPJS dan Polrestabes Makassar
    4. Muswil Hidayatullah Sulsel, Wali Kota Makassar Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Religius
    5. Dorong Integrasi Program Lansia dengan Aktivitas Rumah Tangga, Ketua Fraksi PKB Apresiasi Langkah Pemkot Makassar
  • Dapat berita terbaru dari kami
    contoh: example@email.com
    Ikuti kami di social

artikel
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • SITEMAP

2021 © PT. Artikel Media Nusantara - All Rights Reserved.