Kamis, 01 April 2021 - 20:38 WIB
AM Sukri Sappewali
Artikel.news, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap yang menimpa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Kali ini yang diperika adalah mantan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali dan mantan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. Mereka diperiksa oleh penyidik KPK di Kantor Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar, Kamis (1/4/2021).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ada lima saksi yang diperiksa pada Kamis hari ini.
Pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan TPK suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
"AM Sukri A Sappewali Mantan Bupati Bulukumba, Rudy Djamaluddin Kepala Dinas PUTR Sulawesi Selatan," katanya Ali Fikri, dilansir dari Makassar.tribunnews.com.
"Lalu Andi Buyung Saputra Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba, Abdul Rahman (Swasta) dan Syamsul Bahri ADC Gubernur Sulawesi Selatan," tambahnya.
ADC atau ajudan pribadi Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri diketahui dibawa ke Jakarta bersama tiga tersangka NA, Edy Rahmat (ER) dan Agung Sucipto (AS) dan dua sopir masing-masing sopir ER dan sopir AS pada Sabtu (27/2/2021) lalu.
Saat pengumuman penetapan tersangka oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Syamsul tidak dijadikan tersangka. Kini, KPK memanggilnya kembali sebagai saksi untuk diperiksa di Mapolda Sulsel.
Sukri Sappewali yang dikonfirmasi tribunbulukumba.com, membenarkan hal tersebut.
"Iya, diperiksa sebagai saksi," kata Sukri Sappewali.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dirinya sebagai saksi berlangsung selama kurang lebih empat jam.
Selama kurang lebih empat jam pemeriksaan, Sukri Sappewali mengaku dicecar kurang lebih 12 pertanyaan.
"Sekitar 12 pertanyaan, tentang proyek infrastruktur bantuan provinsi (di Bulukumba)," ungkapnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |