Kamis, 01 April 2021 - 18:12 WIB
Artikel.news, Makassar - Ketua Fraksi PKS DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim, meminta Pemkot Makassar segera mensosialisasikan regulasi terkait warga yang dibolehkan untuk menjalankan ibadah salat jamaah tarawih di masjid.
Pasalnya, bagi warga yang belum disuntik vaksin, hanya dibolehkan beribadah di luar masjid. Dengan catatan, harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Andi Hadi menyarankan, Pemkot Makassar segera duduk bersama dengan para pengurus masjid se kota Makassar untuk memastikan imbauannya mengingat Ramadhan tersisa dua minggu lagi.
"Jangan dua hari lagi Ramadhan baru disampaikan sama pengurusnya itu kan sudah sangat mepet. Sebaiknya pemkot Makassar mulai mengambil langkah untuk membuat kebijakan bersama dengan Majelis Ulama Makassar," ujarnya, Kamis (1/4/2021).
Hadi juga setuju jika para mubaligh (penceramah) dan imam-imam di masjid untuk divaksin sebelum puasa Ramadhan.
"Bagus juga kalau vaksin digelar di masjid-masjid. Dinas Kesehatan harus memassifkan sosialisasi vaksin terlebih jangan sampai banyak warga yang enggan ke mesjid karena tidak mau divaksin," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemkot Makassar akan memberi perlakuan khusus bagi warga penyintas (pernah terpapar covid) dan yang telah divaksin Covid-19 untuk menjalankan ibadah salat jamaah tarwih di masjid.
Mereka yang memiliki dokumen atau sertifikat yang dilengkapi barcode, dapat digunakan untuk menjalankan ibadah Ramadan di masjid.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto berencana akan membuat aturan pengamanan masjid dengan membuka dua ruangan untuk memproteksi jemaah, yakni untuk bagian luar mesjid khusus untuk masyarakat yang belum vaksin dan belum pernah terpapar Covid-19.
Sedangkan untuk di dalam ruangan khusus bagi jamaah penyintas dan telah divaksin.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |