Rabu, 26 Januari 2022 - 11:50 WIB
Artikel.news, Makassar -- Sungguh malang nasib seorang bocah laki-laki berinisial A di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bocah 10 tahun itu diduga telah menjadi korban sodomi yang telah dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Informasi dihimpun, aksi bejat pelaku inisial MR (40) dilakukan disebuah gubuk pemancingan di sekitar kediamannya di Kecamatan Manggala, Kota Makassar beberapa waktu lalu
Parahnya, ternyata terduga pelaku yang merupakan seorang pengangguran berstatus lajang yang baru saja menghirup udara bebas dengan kasus serupa atau residivis telah melakukan perbuatan kejinya itu berulang kali terhadap A.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Kata dia, bahwa saat ini pihaknya telah melakukan asesmen kepada korban serta konseling psikologis.
Dia juga mengaku jika kasus itu telah dibawa rana hukum dengan melakukan pendampingan.
"Benar, sementara asesmen dengan pendampingan psikologis. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar," ungkap Achi, Selasa (25/1/2022).
Dia menyebut, bahwa dari hasil Konseling secara psikologi, anak tersebut telah mendapat paksaan terhadap pelaku dengan diawali iming-iming.
“Hasil konseling secara psikologi dinyatakan anak ini sudah mendapat unsur pemaksaan, awalnya mungkin dia diming-imingi uang,” ujar Achi
Lebih jauh, Achi pun mengaku bahwa saat ini korban telah diberikan pendampingan penuh baik itu pemulihan trauma hingga pendampingan hukum.
“Tetap akan terus kita dampingi, ini sudah konseling awal karena ini bertahap. Kalau soal hukumnya untuk sementara baru sudah divisum. Sekarang korban berada di rumahnya, karena orang tua korban minta dipulangkan tidak diinapkan di rumah aman,” ungkap Achi
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Makassar, AKP Rivai yang dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan kasus tersebut.
Dia pun mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi untuk mendalami perkara tersebut.
"Sudah ada, nanti terlapor bakal diambil keterangannya setelah pemeriksaan saksi kelar. Dan setelah itu baru kita gelar perkara,” ujar Rivai saat dimintai konfirmasi terpisah.
Dari keterangan yang telah didapatkan, kata AKP Rivai, pelaku ini disebut telah berulang kali melakukan aksi kejinya itu terhadap korban.
Adapun modusnya, lanjut dia, awalnya MR meminta dipijat dengan iming-iming uang Rp5000-10.000. Namun belakangan korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.
“Baru tahap pemeriksaan awal, ini masih kami dalami lagi, yang kita tahu saat ini korbannya hanya satu yakni yang tak lain adalah tetangga dari pelaku. Intinya proses hukumnya tetap berlanjut sesuai mekanisme yang ada. Nanti kita sampaikan lagi soal perkembangannya," terang AKP Rivai
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |