Selasa, 14 September 2021 - 19:11 WIB
Ilustrasi menara kantor pusat BNI di Jakarta
Artikel.news, Makassar - Pengusaha di Sulsel Andi Idris Manggabarani melalui kuasa hukumnya punya bukti baru terkait hilangnya dana deposito yang disimpannya di BNI sebesar Rp45 miliar.
Kasus hilangnya dana deposito Andi Idris dan sejumlah nasabah di BNI cabang Makassar ini telah menggegerkan industri perbankan.
Kuasa hukum Andi Idris, Syamsul Kamar, mengatakan, seringnya terjadi dugaan penggelapan dana nasabah di Bank BNI, mengindikasikan kelemahan sistem pengawasan dan pengamanan di internal Bank BNI.
Dilansir dari Fajar Online, Selasa (14/9/2021), Syamsul Kamar menilai pihak BNI tidak berbenah dengan pengetatan regulasi sebagai langkah preventif dalam pencegahan kejahatan perbankan.
“Kasus tersebut harus diteliti dengan seksama, mengingat bahwa kasus ini tidak berhenti pada pemalsuan bilyet deposito saja, namun dikurasnya dana nasabah melalui rekening rekayasa/bodong dan terjadinya transaksi nominal besar tanpa sepengetahuan nasabah.” ungkap Syamsul Kamar.
Bantahan Kuasa Hukum Nasabah, terkait rilis resmi Kuasa Hukum Bank BNI. Dimana pihak Bank BNI telah mengeluarkan rilis resmi melalui kuasa hukumnya, Ronny LD Janis. Dalam rilis tersebut, pihak Bank BNI telah melakukan investigasi dan mengungkapkan ada tiga temuan utama dalam investigasi tersebut.
Ada tiga temuan utama dalam investigasi yang dilakukan BNI. Pertama, bilyet deposito tidak pernah diterbitkan oleh kantor cabang. Kedua, deposito tidak tercatat di sistem Bank BNI. Ketiga, BNI tidak menemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut.
Kuasa Hukum Andi Idris Manggabarani, Syamsul Kamar memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut. Kuasa hukum menyebutkan bahwa dana senilai 45 Miliar Rupiah tersebut telah tersimpan (existing) di tabungan Andi Idris Manggabarani selaku pemilik rekening. Berdasarkan pemeriksaan Mabes POLRI pada klien kami, dengan bukti transkrip rekening koran, ditemukan aliran dana dari tabungan nasabah ke rekening rekayasa (bodong).
Bareskrim Mabes Polri Telah Menetapkan Satu Trsangka
Ronny LD Janis, selaku kuasa hukum pihak Bank BNI dalam rilisnya mengungkap bahwa Polri telah menetapkan MBS sebagai tersangka, serta telah dilakukan penahanan. Selain itu, Ronny menyebutkan bahwa Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut. Termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini.
Menanggapi hal tersebut, Syamsul Kamar selaku kuasa hukum nasabah, memperlihatkan bukti pada media yaitu adanya form aplikasi pembukaan rekening yang belum ditandatangani oleh nasabah namun rekening baru tersebut telah terbentuk dan terdapat transaksi keuangan di dalamnya. “Dalam pembuatan rekening baru (rekayasa/bodong), manajemen Bank BNI diduga telah melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) pembuatan rekening bank.
Menurutnya, tindakan tersebut melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen) sehingga pelanggaran prosedur ini dilakukan terstruktur dan sistematis.
Kuasa Hukum Nasabah Jelaskan Indikasi Dugaan Pelanggaran SOP Manajemen Bank BNI
“Dalam kasus ini, kuat dugaan manajemen tidak menerapkan prinsip KYC (know your customer) dengan tidak memverifikasi data nasabah pada sistem CIF (Customer Information File) yang terdaftar dalam bank. Tidak dilakukannya dual control dan prinsip kehatia-hatian dalam segala bentuk tindakan pelayanan perbankan” ungkap Syamsul Kamar.
Syamsul Kamar menjelaskan, pada level supervisor, diduga tidak melakukan otorisasi yaitu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang, bahwa aktivitas atau transaksi sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan Bank. Serta adanya transaksi nominal besar tanpa call-back (konfirmasi) kepada pemilik rekening sehingga manajemen (mulai dari level operasional, supervisor hingga pimpinan cabang) diduga lalai dan terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.
Pihak Bank Mencoba Mengaburkan Pokok Permasalahan ke Publik
Dalam rilis resmi kuasa hukum Bank BNI, Ronny LD Janis, menghimbau agar semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik dan/atau kabar bohong (hoax) yang mendiskreditkan klien kami (Bank BNI).
“Sangat disayangkan jika pihak Bank BNI meragukan dana nasabah senilai Rp 45 Miliar di rekening tabungan, dan mencoba mengaburkan pokok permasalahan dengan hanya melihat kasus ini sebagai pemalsuan deposito semata oleh oknum. Namun pelanggaran SOP dan prinsip kehati-hatian pada pembukaan 8 rekening rekayasa/bodong oleh manajemen Bank BNI Makassar serta terjadinya pemindahbukuan tanpa sepengetahuan nasabah (callback) dari rekening Andi Idris Manggabarani ke rekening rekayasa tersebut,” ungkap Syamsul Kamar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |