Rabu, 07 Juli 2021 - 21:09 WIB
Youtuber cantik Indonesia, Amelia Tantono
Artikel.news, Makassar - Youtuber dan selebgram di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara akan dikenakan pajak. Karena penghasilan mereka di dunia digital disebut cukup besar.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan penghasilan para youtuber dan selebgram di Sulsel, Sulbar, dan Sultra berada pada angka puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan.
Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Wawan Ridwan mengatakan, Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) mencari potensi pendapatan pajak dari berbagai sektor. Salah satunya dari youtuber dan selebgram.
Menurut Wawan, youtuber dan selebgram yang bermukim di wilayah Sulselbartra cukup banyak. Potensi ini bisa menjadi sumber hasil pajak baru.
"Apalagi bagi mereka yang sudah eksis dan terkenal," ujar Wawan, dilansir dari SuaraSulsel.id, Rabu (7/7/2021).
Bahkan jika dikalkulasi, total pendapatan yang bisa didapat mencapai sekitar Rp930 juta sebulan. Itu untuk 20 orang youtuber.
"Karena itu, kami menyisir dan mencari youtuber yang ada di wilayah kita," ungkap Wawan.
Menurutnya, seorang youtuber kadang menghasilkan hampir Rp50 juta per bulan. Hal ini berdasarkan hasil penelusuran di lapangan.
"Jadi memang potensi pajak di sini sangat menjanjikan. Potensinya cukup bagus dan besar," jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, baru satu orang yang terdaftar dan mulai melakukan proses pembayaran pajak. Sementara yang lainnya belum punya NPWP.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Hantriono Joko Susilo menjelaskan penerimaan Pajak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Semester I Tahun 2021 mencapai Rp5,626 triliun.
Angka tersebut meningkat 3,07 persen year to date (ytd) dari pencapaian periode sama tahun 2020 sebesar Rp5,45 triliun.
Sedangkan arget penerimaan pajak di wilayah kerja DJP Sulselbarta hingga akhir tahun 2021 sebesar Rp14,5 triliun.
Menurut Hantriono, pihaknya terus melakukan penggalian potensi pajak lainnya agar pendapatan negara di sektor pajak terus mengalami peningkatan.
Termasuk melakukan penggalian potensi wajib pajak potensial, penggalian potensi pelaksanaan penegakan hukum, serta kerja sama dengan pemerintah daerah.
Ia juga menyampaikan terkait rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021.
Tercatat sampai dengan 30 Juni 2021 kepatuhan wajib pajak formal mencapai angka 612.151 SPT dari target 761.152 SPT atau sebesar 80,42 persen.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |