Selasa, 28 Januari 2025 - 21:02 WIB
iPhone 16 dirilis pada Senin (9/9/2024) di Amerika Serikat(Foto: Istimewa)
Artikel.news - Menteri Investasi Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan investasi dengan Apple. Dalam 1 sampai 2 minggu ke depan, larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia kemungkinan akan dicabut.
Namun, Apple belum memberikan komentar terkait hal ini.
Bahkan dirinya mengklaim kalau Pemerintah bakal mencabut larangan penjualan iPhone 16 dalam waktu dua minggu ke depan.
"Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu masalah ini bisa terselesaikan," kata Rosan, Rabu (22/1/2025) lalu.
Larangan ini muncul karena Apple tidak memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang mengharuskan perusahaan memiliki kandungan lokal dalam produknya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, Apple juga memiliki utang investasi sebesar 10 juta USD (Rp 162 miliar) untuk periode 2020-2023. Sanksi berdasarkan Permenperin No. 29/2017 dapat berupa pembekuan atau pencabutan sertifikat TKDN.
"Jadi dalam sanksi itu di dalam Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," ucap Agus, dikutip dari ANTARA, Rabu (8/1/2025)
Sejak 2017, Apple hanya menjalankan pendidikan melalui Apple Developer Academy, tetapi tidak memenuhi persyaratan penelitian dan pengembangan (RnD).
Dalam negosiasi terbaru pada 7 Januari, Apple berkomitmen untuk melunasi utang dan memenuhi permintaan Pemerintah Indonesia, termasuk membentuk fasilitas RnD.
Sampai saat ini, pemerintah masih menunggu penyelesaian substansi negosiasi tanpa menetapkan batas waktu.
Laporan | : | Sani Siti Aisyah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |