Jumat, 15 September 2023 - 19:00 WIB
Artis kontes dangdut Bintang Pantura asal Lampung, Mawar Pantura alias Kesuma Wardani (KW), ditangkap aparat kepolisian di Kota Metro, Lampung, karena membuka klinik kecantikan ilegal di dalam mobilnya.(Istimewa)
Artikel.news, Metro - Artis kontes dangdut Bintang Pantura asal Lampung, Mawar Pantura alias Kesuma Wardani (KW), ditangkap aparat kepolisian di Kota Metro, Lampung, karena membuka klinik kecantikan ilegal di dalam mobilnya.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Kota Metro, AKP Suliyani, membenarkan adanya penangkapan Mawar Pantura, pada Jumat (8/9/2023) malam lalu.
"Iya, benar, pelaku inisial KW, pekerjaan artis dangdut Bintang Pantura," katanya, dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/9/2023).
Menurut Suliyani, praktik klinik kecantikan ilegal itu terungkap saat tim unit tindak pidana tertentu (tipidter) Satreskrim Polres Kota Metro melakukan patroli di Jalan Ryacudu, Kecamatan Metro Pusat.
Saat melintas di depan sebuah minimarket, polisi merasa curiga dengan keberadaan sebuah mobil Xpander warna hitam yang berada di area parkir. Kecurigaan tersebut lantaran tidak adanya pelat kendaraan yang terpasang.
"Ketika diperiksa, anggota menemukan ada dua orang perempuan, satu orang sedang melakukan penyuntikan kepada orang lain," ucapnya.
Dari pemeriksaan, diketahui pemilik kendaraan dan penyuntik itu adalah WK alias Mawar Pantura.
Sedangkan perempuan yang menjadi pasien berinisial G terbaring di jok mobil tengah.
Selain itu, anggota juga menemukan alat suntik berisi filler bahan kecantikan.
Suliyani mengatakan, WK telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Metro untuk diperiksa lebih lanjut.
Dia menambahkan, WK terancam dikenakan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan.
Ternyata Mawar mematok tarif seharga Rp800.000 untuk suntik filler ilegal.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro, Lampung AKP Suliyani mengatakan, praktik yang dilakoni artis bernama panggung Mawar Pantura tersebut telah berjalan selama sekitar 1,5 bulan.
"Dari pemeriksaan, diketahui tersangka KW praktik itu sudah dilakukan selama 1,5 bulan," katanya saat dihubungi, Rabu (13/9/2023).
Dia menjelaskan, hingga saat ini tersangka sudah melakukan praktik ke 15 orang.
Berdasarkan data kepolisian, barang bukti yang disita dalam penangkapan itu antara lain satu unit Xpander, 39 lembar kain kassa merek Onemed, dua kotak filler neuramis DEEP kosong dan satu kotak neuramis yang belum dibuka.
Kemudian satu kotak filler neuramis merek Volume yang belum dibuka dan dua kotak oneswans merek Onemed.
Barang bukti lain yakni, satu set alat injeksi berisi filler neuramis 1.0 cc, satu botol anestesi merek Lidocaine dan empat jarum suntik.
Laporan | : | Cullank |
Editor | : | Ruslan Amrullah |