Jumat, 09 September 2022 - 18:16 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Artikel.news, Makassar - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale di Sorowako, Luwu Timur (Lutim).
Hal ini disampaikan Andi Sudirman saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
RDP ini dihadiri Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Gubernur Sulsel, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Gubernur Sulawesi Tenggara.
"Kita tegaskan komitmen untuk memperjuangkan tambang eks vale dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. serta Lahan Kontrak Karya tidak diperpanjang, Lahan Kontrak Karya wajib menjadi milik Pemprov. Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim," ujar Andi Sudirman.
Menurutnya, konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas Vale sebaiknya dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
"Kita ingin konsesi eks tambang vale di Sorowako bisa diserahkan ke BUMD. Pemprov Sulsel dan Pemkab Lutim sudah waktunya tidak hanya jadi penonton," jelasnya.
Dari hasil evaluasi, keberadaan PT. Vale masih minim kontribusinya di Sulsel. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.
"Lahan Eks Vale dan Kontrak Karya hanya kontribusi 1,98% Pendapatan Daerah. Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Lutim di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam," jelasnya.
"Sudah waktunya Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur tidak hanya menjadi penonton di wilayah kita sendiri. Kita harus berdaulat diwilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat," tegasnya.
Dikesempatan itu pula, Gubernur Sultra Ali Mazi dan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura juga memiliki sikap dan pandangan yang sama dengan Gubernur Andi Sudirman. Agar konsesi lahan eks Vale dikembalikan kepada BUMD Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing.
Pengamat ekonomi yang juga guru besar Unhas Prof Dr Marsuki DEA menyatakan apresiasi tingginya terhadap Gubernur Sulsel.
“Kalau saya pak support habis itu. Kita memang memerlukan pemimpin pemimpin yang berani bersuara lantang untuk kepentingan rakyat. Masak dari dulu itu tambang Luwu Timur dikuasai orang luar di satu sisi kita hanya mampu melihat dan menonton saja,” ujar Prof Marsuki DEA, Jumat (9/8/2022) di Makassar.
Atas usulan dan keputusan Gubernur Sulsel ini, lanjut Prof Marsuki, pemerintah pusat wajib memberikan dukungan dan realisasi pemutusan kontrak tersebut. Sambil memberikan kewenangan kepada pemerintah lokal dalam hal ini Pemprov Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk mencari pengelolaan tambang yang terbaik dan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ada tiga hal yang menjadi catatan harus semua pihak atau stake holder saling bantu membantu. Pertama kekurangan administrasi atau regulasi, kedua kekurangan SDM, dan infrastruktur .
“Sekarang begini, tiga hal tersebut bisa kita selesaikan semua. Soal SDM perusahaan sekarang juga memakai SDM yang mereka sewa. Kenapa kita tidak bisa begitu. Ini kan soal keberanian saja, dan kami support penuh keinginan pemerintah provinsi ini melalui pak gubernur,” ujar Prof Marsuki.
Paling terakhir, lanjut guru besar yang mampu berbahasa Prancis ini di luar bahasa Inggris, ada proses pencerdasan di sini. Soal profit sharing.
“Lihat saja, saat ini perusahaan yang bekerja di sana hanya diwajibkan bayar pajak mineral (water levy). Ini kita harus bekerja untuk kepentingan daerahlah. Ingat sepengetahuan kami, daerah tambang memang miliki PDRB tinggi, tapi lihat juga angka kemiskinannya tinggi juga itu, ini tak boleh lagi terjadi di Sulsel,” ujar Prof Marsuki.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |