Rabu, 18 Mei 2022 - 12:25 WIB
Artikel.news, Jakarta -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan aturan baru penggunaan masker. Jokowi menyebut jika Indonesia saat ini telah memasuki fase baru usai dua tahun masa pandemi.
Kendati demikian, Jokowi kemudian membuat kebijakan agar masyarakat mulai hari ini dibolehkan membuka masker di ruang terbuka. Adapun di dalam ruangan tetap wajib bagi kelompok rentan seperti komorbit dan lamsia
Hal itu disampaikan Jokowi saat konferensi pers di Istana Bogor yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022). Jokowi mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar ruangan atau terbuka yang tidak padat orang
Yang perlu diingat, aturan ini tidak berlaku untuk kelompok masyarakat rentan, lansia, dan memiliki komorbid.
"Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Kepala Negara tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," terang Jokowi.
Yang kedua, kata dia, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |