Sabtu, 27 November 2021 - 21:33 WIB
Artikel.news, Serang - Miris betul kejadian yang dialami YA, berusia 22 tahun warga Kota Serang, Banten. Dia menjadi korban pemerkosaan secara bergilir oleh tetangga dan pamannya sendiri.
YA diperkosa oleh pamannya berinisial EJ (39), usai salat subuh, pada Kamis (25/11/2021).
Saat pulang dari masjid, usai salat subuh, YA dipanggil oleh pamannya masuk ke dalam kamar lalu diperkosa. Dia diancam akan dibunuh jika melapor ataupun bercerita ke orang lain.
"EJ memanggil korban untuk masuk ke dalam kamarnya, kemudian diperkosa. Korban diancam oleh EJ," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, dilansir dari Liputan6.com, Sabtu (27/11/2021).
Sebelumnya, tetangga YA berinisial SN (46), juga memerkosa dirinya. SN memperkosa korban di dalam rumahnya. Peristiwa memilukan itu terjadi masih pada awal November 2021.
Korban kemudian bercerita ke orangtuanya atas pemerkosaan yang dilakukan SN dan EJ. Tak terima, keluarga kemudian melapor ke Polres Serang Kota.
Kedua tersangka ditangkap di daerah Kasemen, Kota Serang, Banten, pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB.
"Para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing dan kini sudah mendekam di Mapolres Serang Kota," ungkap kapolres.
Polisi mengenakan pasal 286 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
"Pelaku EJ dan SN dikenakan pasal 286 KUHP. Ancaman 9 tahun kurungan penjara," ujar Maruli.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |