Selasa, 07 September 2021 - 18:01 WIB
Artikel.news, Makassar - Kenali poliamori, sebutan baru dalam hubungan 'perselingkuhan', tapi dilakukan atas dasar kesepakatan semua pihak yang terlibat. Hubungan antara manusia memang terlalu rumit jika hanya digolongkan dalam beberapa kategori saja.
Dilansir dari GenPi.co, Selasa (7/9/2021), Poliamori mulai naik daun di mana mengacu pada hubungan terbuka pada orang-orang yang memiliki hubungan asmara di dalam sebuah 'hubungan'.
Secara sederhanya, poliamori berarti melibatkan orang ketiga dalam menjalin sebuah hubungan asmara. Orang-orang yang mengadopsi poliamori memiliki sejumlah hubungan cinta pada saat yang bersamaan.
Meskipun terdengar tak berbeda dengan perselingkuhan, poliamori menjadi dibenarkan karena hubungan yang terjalin telah melalui kesepakatan kedua belah pihak.
Ini adalah jenis hubungan terbuka yang mengikuti 'aturan-aturan' dan telah disepakati dari kedua belah pihak dan biasanya tidak melibatkan aktivitas seksual.
Orang-orang dalam hubungan poliamori akan lebih terbuka dan jujur satu sama lain tentang pasangan mereka.
Namun jika mengacu pada hukum perkawinan di Indonesia, poliamori tidak dibenarkan karena hukum perkawinan menganut asas monogami.
Dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Artinya, hubungan asmara di luar itu dilarang ketika mereka masih terikat dalam pernikahan.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |