Ahad, 23 Mei 2021 - 20:07 WIB
Artikel.news, Jakarta - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban menyatakan bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca tidak ditujukan untuk orang berusia di bawah 30 tahun.
Soal itu disampaikan Zubairi Djoerban melalui akun media sosial Twitter pribadinya, pada Jumat (21/5/2021).
"Ada pertanyaan lagi kepada saya tentang AstraZeneca. Apakah boleh untuk orang di bawah 30 tahun? Saya jawab, tidak boleh," kata Zubairi dilansir dari Idn Times, Minggu (23/5/2021).
Zubairi menerangkan bahwa sejumlah kejadian di Inggris mengaitkan antara efek vaksinasi AstraZeneca dengan kejadian pembekuan darah. "Ada 79 kasus dari 20 juta dosis vaksin, 19 di antaranya meninggal," tegasnya.
Zubairi juga menyatakan bahwa tidak ada pengobatan atau vaksin yang bebas dari risiko. Begitu pun dengan vaksin AstraZeneca.
"AstraZeneca memberi lebih banyak manfaat daripada risiko. Namun, untuk di bawah usia 30, vaksin lain mungkin pilihan yang lebih baik," tambahnya.
Sementara itu, Pakar imunisasi Elizabeth Jane Soepardi, mengutip WHO, menyatakan vaksin AstraZeneca aman dan efektif untuk melindungi orang dari risiko COVID-19 yang sangat serius. Termasuk dari risiko termasuk kematian, rawat inap, dan penyakit parah.
Saat ini vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah vaksin yang paling banyak digunakan di seluruh dunia.
"Lebih dari 1 miliar dosis vaksin COVID-19 AstraZeneca telah diterima masyarakat dunia. WHO juga sudah menyatakan vaksin ini aman,” ujar Elizabeth dikutip laman kemkes.go id, Jumat (21/5/2021).
Elizabeth menerangkan negara di Eropa seperti Inggris dan Italia melaporkan terjadinya penurunan angka kematian yang sangat signifikan pascavaksinasi COVID-19 digencarkan, termasuk penggunaan vaksin Astrazeneca.
"Di Italia sendiri, National Institute of Health (ISS) mengatakan pada 35 hari setelah dosis pertama, terdapat penurunan infeksi sebesar 80 persen, penurunan rawat inap sebesar 90 persen, dan penurunan kematian sebesar 95 persen," katanya.
Vaksin AstraZeneca sendiri merupakan salah satu dari vaksin COVID-19 yang digunakan dalam program vaksinasi pemerintahTelah memperoleh Emergency Use Listing (EUL) dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari otoritas kesehatan di 70 negara di dunia, termasuk Indonesia.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |