Ahad, 24 November 2024 - 22:01 WIB
Artikel.news, Parepare -- Inspektur Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad mengeluarkan imbauan berupa peringatan kepada seluruh peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS dan CPPPK) Pemerintah Kota Parepare untuk tidak mempercayai siapapun yang menjanjikan kelulusan.
Imbauan ini dimaksudkan untuk menetralisir keadaan dan memberi jaminan bahwa peserta seleksi CPNS dan CPPPK tidak dipolitisasi di tengah mendekatinya pemilihan kepala daerah pada Rabu (27/11/2024).
"Diimbau kepada seluruh peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS dan CPPPK) Pemerintah Kota Parepare untuk tidak mempercayai siapapun yang menjanjikan kelulusan baik dari pejabat ataupun orang-orang yang mengaku sebagai penentu kelulusan terlebih dengan menjanjikan dan mengarahkan peserta seleksi untuk memilih salah satu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare," bunyi imbauan Inspektur Iwan Asaad yang diterima media ini, Ahad malam (24/11/2024).
Dalam imbauannya itu, Iwan Asaad menginformasikan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara CAT Online (Computer Assissted Test) yang tentu transparan dan akuntabel serta dilakukan monitoring langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Sehingga tidak ada yang bisa menjanjikan kelulusan selain kemampuan diri masing-masing peserta seleksi," ingat Iwan.
Dia menekankan, apabila ada yang menjanjikan kelulusan dengan mensyaratkan untuk memilih salah satu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, maka segera laporkan ke Bawaslu ataupun Inspektorat Kota Parepare disertai bukti yang cukup untuk segera diproses. "Dan kami pastikan jika itu terbukti maka akan diberikan sanksi tegas sampai dengan pemberhentian sebagai ASN," tegas Iwan.
Penegasan Inspektur ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tentang Pengawasan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2024 oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Pemerintah Daerah, per 9 September 2024.
Salah satu poin dalam surat edaran itu adalah menugaskan APIP Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan di seluruh tahapan pengadaan ASN sesuai jadwal seleksi pengadaan CPNS TA 2024 dengan berpedoman pada Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Nomor 8 Tahun 2021.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |