Kamis, 15 September 2022 - 12:37 WIB
Sosok ASN Andi Adi yang tendang pengendara hingga jatuh di Sinjai.(Istimewa)
Artikel.news, Sinjai -- Oknum ASN Pemkab Sinjai bernama Andi Adi resmi jadi tersangka atas kasus kekerasan anak. Polisi menetapkan tersangka berdasar laporan polisi dan penyelidikan usai menendang pemotor wanita yang masih berstatus siswi SMP di jalan hingga terjatuh.
"Benar, jadi oknum ASN ini sudah kami tetapkan tersangka. Penetapannya tadi siang dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).
Rachmat menjelaskan, bahwa pihaknya menetapkan status tersangka kepada oknum ASN Andi Adi setelah pihak penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu oknum ASN tersebut terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Oknum ASN itu pun dikenakan pasal perlindungan anak.
"Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," ungkapnya
Atas perbuatannya, kata Rachmat, tersangka Andi Andi akhirnya ditahan dan telah disangkakan pasal perlindungan anak. Ancamannya, hukuman penjara 5 tahun.
""Kita langsung tahan pelakunya. Dan kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," terangnya.
Sebelumnya polisi telah meringkus oknum aparatur sipil negara (ASN) yang viral di sosial media menendang pengendara perempuan hingga terjatuh. Menurut informasi, oknum ASN itu bernama Andi Adi. Dia merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin menuturkan, bahwa setelah video tersebut viral, pihaknya melakukan penyelidikan hingga meringkus oknum ASN tersebut diamankan di kediamannya, Selasa 13 September 2022 kemarin.
"Betul, sudah kami amankan. Kemarin kami jemput di rumahnya," kata Syahruddin saat dikonfirmasi Rabu (14/9/2022).
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |