Kamis, 21 Juli 2022 - 16:19 WIB
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Sinjai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kasmir Huseng, S.Sos, melakukan sosialisasi pajak kendaraan bermotor, Rabu (20/7/2022).
Artikel.news, Sinjai – Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Sinjai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kasmir Huseng, S.Sos, melakukan sosialisasi pajak kendaraan bermotor, Rabu (20/7/2022).
Sosialisasi dilakukan di Puncak Gunung Bulu Lanceng, Kabupaten Sinjai yang dihadiri sejumlah kepala desa yang berada di Kecamatan Sinjai Tengah. Sosialisasi ini juga dihadiri babinsa setempat.
Saat ini Samsat Sinjai melakukan pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022 hingga 31 Desember 2022.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya.
Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.
Saat ini Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi.
Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan. Pemberian insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2022.(alim)
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |