Jumat, 13 Mei 2022 - 20:08 WIB
Artikel.news, Bantaeng -- Nasib tragis menimpa seorang remaja bernama Angga di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Remaja 17 tahun itu tewas usai dibusur anggota geng motor bernama Ibnu Khusnul 17 tahun.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara mengatakan, pihaknya pasca kejadian berhasil meringkus pelaku di rumahnya Jalan Hambali 2, Bontosunggu, Kecamatan Bissappu, Bantaeng, Kamis (12/5/2022).
"Benar, pelaku pembusuran sudah kita tangkap. Ada empat yang kami tangkap, tapi baru satu yang ditetapkan tersangka yakni IK (17)," kata Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara saat dikonfirmasi Jumat (13/5/2022).
Andi Kumara menjelaskan, pembusuran terhadap korban dilakukan saat nongkrong bersama sejumlah rekannya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Bissappu, Bantaeng pada Rabu 12 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, korban tiba-tiba terkena busur satu kali pada bagian dadanya atau tepat pada area jantung. Busur itu dihempaskan oleh pelaku Ibnu Khusnul.
"Jadi sementara nongkrong dengan temannya tiba-tiba dibusur sama pelaku ini dan tepat pada dada kiri-kena jantung korban," ungkap Andi Kumara.
"Jadi dugaan kuat pelaku lebih satu orang. Mereka ini menggunakan sepeda motor, menyerang korban dengan panah busur," katanya menambahkan.
Usai menyerang korban, pelaku langsung melarikan diri. Sementara Angga, sempat mencari pertolongan, tapi nyawanya tak tertolong saat dilarikan ke rumah sakit.
"Korban meninggal dunia saat dilarikan ke RS karena terkena luka anak busur yang tertancap di dadanya," jelasnya.
Usai kejadian itu, kata dia, pihaknya di Polres Bantaeng pun menerima laporan pembusuran tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Akibatnya, pelaku bernama Ibnu Khusnul ditangkap polisi di kediamannya di wilayah Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bissappu, Bantaeng pada Kamis 12 Mei 2022.
"Kurang dari 24 jam anggota sudah mengamankan diduga pelaku atas nama IK," kata Andi Kumara.
"Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 anak busur dan satu unit sepeda motor warna pink," sambung AKBP Andi.
Di hadapan petugas, IK mengakui perbuatannya. Ia sebut menyerang korban lantaran dendam.
Atas perbuatannya, IK disangkakan Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35/2014, perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |